- Menyatakan Terdakwa SYAFWAN NOOR bin H. MASKARIM DARDJAT (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa untuk tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,84 (empat koma delapan empat) gram.
- 1 (satu) buah HP merk nokia warna hitam dengan nomor 082157287384.
- 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam.
- 1 (satu) buah kotak kacamata.
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan.
- 1 (satu) buah pipet kaca.
- 1 (satu) buah korek api gas.
- 1 (satu) buah tas kain warna biru.
- Uang tunai sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) unit Kendaraan Roda dua jenis Honda Scoopy warna hitam abu abu tanpa Plat Nomor.
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 279/Pid.Sus/2019/PN Pbu |
|
Nomor | 279/Pid.Sus/2019/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iman Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iqbal Albanna, Br Hakim Anggota Mantiko Sumanda Moechtar |
Panitera | Panitera Pengganti: Patmawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 279/Pid.Sus/2019/PN Pbu
Statistik580