Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 51/PDT/2018/PT TJK |
|
Nomor | 51/PDT/2018/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | 10 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mahmud Fauzie |
Hakim Anggota | Jesayas Tarigan, Unardi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 7 Februari 2018 Nomor 10/Pdt.G/2017/PN.MGL yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat/sekarang Pembanding untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan Objek sengketa sebidang tanah seluas 23.000 m2 (dua puluh tiga ribu meter persegi) yang terletak diwilayah Desa Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan batas-batas sebagai berikut :Batas dahulu :- Sebelah Utara berbatasan dengan Fajri Hasan;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Abdul Majid;- Sebelah Barat berbatasan dengan Peladangan Transmigrasi;- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Hj. Mulyasari;Batas sekarang :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Cucung Elmansyah;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Abdul Majid;- Sebelah Barat berbatasan dengan Peladangan Transmigrasi;- Sebelah timur berbatasan dengan tanah Hj. Mulyasari;Adalah Hak Milik Penggugat/sekarang Pembanding;4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 701 Surat Ukur 456/Panaragan/2008 tanggal 24 Desember 2008 atas nama H. Sayuti Safrudin, BA yang diterbitkan oleh Turut Tergugat/sekarang Terbanding III adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;5. Menyatakan Turut Tergugat/sekarang Terbanding untuk ikut serta mentaati isi putusan dalam perkara ini;6. Menghukum Tergugat I/Terbanding I atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan tanah sengketa seluas 18.000 m2 (delapan belas meter persegi) kepada Penggugat/Pembanding dan menghukum Tergugat II/Terbanding II atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan tanah sengketa seluas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) kepada Penggugat/Pembanding, kalau perlu dengan bantuan alat Negara;7. Menghukum Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II untuk membayar uang paksa (dwangson) perhari sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) bila tidak melaksanakan putusan ini;8. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk selain dan yang selebihnya;9. Menghukum Terbanding I, Terbanding II dan Terbanding III/semula Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/PDT/2018/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 51/PDT/2018/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 23 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 620 PK/PDT/2020
Banding : 51/PDT/2018/PT TJK
Statistik5131