- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT JUGA TERBANDING DAN DARI PARA TERBANDING SEMULA TERGUGAT I,II, III, IV, V DAN VI JUGA PARA PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 422/PDT.G/2018/PN SMG TANGGAL 29 AGUSTUS 2019;
- MENERIMA EKSEPSI TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I, TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II, TERBANDING III SEMULA TERGUGAT III, TERBANDING IV SEMULA TERGUGAT IV, TERBANDING V SEMULA TERGUGAT V, TERBANDING VI SEMULA TERGUGAT VI JUGA SEBAGAI PARA PEMBANDING
- MENYATAKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT JUGA TERBANDING, TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT JUGA TERBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat juga Terbanding dan dari Para Terbanding semula Tergugat I,II, III, IV, V dan VI juga Para Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 422/Pdt.G/2018/PN Smg tanggal 29 Agustus 2019;
- Menerima Eksepsi Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, Terbanding III semula Tergugat III, Terbanding IV semula Tergugat IV, Terbanding V semula Tergugat V, Terbanding VI semula Tergugat VI juga sebagai Para Pembanding
- Menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat juga Terbanding, tidak dapat diterima;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat juga Terbanding membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 18/PDT/2020/PT SMG |
|
Nomor | 18/PDT/2020/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ewit Soetriadi |
Hakim Anggota | Brdaliun Sailan, Agus Subekti |
Panitera | Mujiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi. Dalam Pokok Perkara. |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/PDT/2020/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 18/PDT/2020/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 79 K/Pdt/2021
Banding : 18/PDT/2020/PT SMG
Statistik241238