Putusan PA KENDARI Nomor 0160/Pdt.G/2017/PA.Kdi |
|
Nomor | 0160/Pdt.G/2017/PA.Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAKNON VERSTEK |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PA KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.darwis Salam |
Hakim Anggota | H. Harsono Ali Ibrahim, S.ag., Dra. Musabbihah |
Panitera | S.ag, Marwan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Xxxxxxx) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Xxxxxxx) di depan sidang Pengadilan Agama Kendari;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kendari untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor urusan Agama Kecamatan Abeli Kota Kendari tempat tinggal Pemohon dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Puuwatu Kota Kendari tempat tinggal Termohon dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari tempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi;2. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat rekonvensi sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah);3. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar mut?ah kepada Penggugat rekonvensi sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);4. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya pemeliharaan dan pendidikan untuk 2 (dua) orang anak (Xxxxxxx), kepada Penggugat rekonvensi sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) pertahun sampai kedua anak tersebut mandiri atau dewasa;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Memerintahkan kepada Tergugat rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk menyerahkan nafkah iddah dan mut?ah kepada Penggugat rekonvensi/ Termohon konvensi pada saat / sebelum Tergugat rekonvensi/Pemohon konvensi menjatuhkan / mengucapkan ikrar talak di depan sidang;- Menghukum kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.666.000,00 (enam ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0160/Pdt.G/2017/PA.Kdi.zip
- Download PDF
- 0160/Pdt.G/2017/PA.Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 29/Pdt.G/2017/PTA Kdi
Pertama : 0160/Pdt.G/2017/PA Kdi
Statistik3113