Putusan PTA SEMARANG Nomor 258/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 258/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangwaris Islam258/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muslih Munawar |
Hakim Anggota | H. Muri, H. Abu Bakar |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh para Penggugat/para Pembanding dapat diterima; - Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Rembang Nomor 188/Pdt.G/2018/PA.Rbg, tanggal 12 Juli 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 28 Syawal 1439 Hijriyah yang dimohonkan banding; DENGAN MENGADILI SENDIRI : - Menyatakan gugatan para Penggugat/Pembanding tidak dapat diterima (Niet Onvanklijke verklaard/N.O);- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.2.591.000 (Dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Menghukum para para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 258/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 258/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 258/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Lainnya : 188/Pdt.G/2018/PA.Rbg
Statistik17632