- Menyatakan terdakwa TONNY KHO Alias ACAY Alias TONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK atau MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 GRAM.
- Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa TONNY KHO Alias ACAY Alias TONI oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 11 (Sebelas) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan Pidana penjara selama 2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 2 (dua) setel pakaian;
- 1 (satu) helai handuk warna putih;
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu;
- 3 (tiga) unit handphone beserta casnya;
- 1 (satu) buah key BCA;
- Uang sejumlah Rp.1.162.000,- (satu juta seratus enam puluh dua ribu rupiah)
- Fotocopy Berita Media Online CAKAPLAH.COM tanggal 23 Agustus 2017;
- Fotocopy Kartu Keluarga No 1274012103070012 An SAM TONO;
- Fotocopy Berita Acara Penyitaan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Resort Rokan Hilir Satuan Polisi Perairan dan Udara pada hari Senin 21 Agustus 2017;
- Fotocopy Surat Tanda Terima Penerimaan Barang Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Resort Rokan Hilir tanpa tanggal dan stempel;
- Fotocopy Pernyataan Putus Hubungan Keluarga pada Media Cetak Harian Analisa hari Kamis 31 Agustus 2017 Halaman 20;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 559/Pid.Sus/2017/PN RHL |
|
Nomor | 559/Pid.Sus/2017/PN RHL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aswir |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Muhammad Hanafi Insya. hakim Anggota 2: Lukman Nulhakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas Negara selanjutnya untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 559/Pid.Sus/2017/PN_RHL.zip
- Download PDF
- 559/Pid.Sus/2017/PN_RHL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 559/Pid.Sus/2017/PN RHL
Peninjauan Kembali : 323 PK/Pid.Sus/2018
Banding : 89/PID.SUS/2018/PT PBR
Statistik4117