Putusan PN DENPASAR Nomor 61/ Pdt. G / 2015/ PN Dps. |
|
Nomor | 61/ Pdt. G / 2015/ PN Dps. |
Para Pihak | I GUSTI NGURAH INDRAWAN MELAWAN Drs. I GUSTI NGURAH WISNA, M.Si |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gde Ginarsa |
Hakim Anggota | Hadi Masruri, Indriya Miryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat ;---------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;----------------------------------------------- Menyatakan hukum perjanjian antara Penggugat dan Tergugat tentang jual beli tanah sengketa adalah sah ;--------------------------------------------------------------------- Menyatakan hukum Tergugat tidak mengembalikan uang sebesar Rp. 740.000.000,- (tujuh ratus empat puluh juta rupiah) sebagai utang pada Penggugat ;------------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat membayar sejumlah uang kepada Penggugat sebesar Rp. 740.000.000,- (tujuh ratus empat puluh juta rupiah) dan apabila tidak dibayar Penggugat dengan Tergugat bersama-sama menjual tanah dan bangunan yang menjadi obyek sengketa untuk melunasi hutangnya kepada Penggugat dan apabila terdapat sisa akan dibagi menurut presentase antara Penggugat dengan Tergugat ;------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;------------------------------------DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi/Tergugat konvensi seluruhnya ;---------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 876.000,- (Delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/_Pdt._G_/_2015/_PN__Dps..zip
- Download PDF
- 61/_Pdt._G_/_2015/_PN__Dps..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 175/PDT/2015/PT.DPS
Kasasi : 938 K/Pdt/2016
Pertama : 61/Pdt.G/2015/PN.Dps
Statistik4430