- Menyatakan Terdakwa I. Febriansyah Alias Pebri Alias Batak Dan Terdakwa II. Sutantri Tuntas Pandapotan Nasution Alias Potan tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primer;
- Membebaskan Para Terdakwa dari Dakwaan Primer;
- Menyatakan Terdakwa I. Febriansyah Alias Pebri Alias Batak Dan Terdakwa II. Sutantri Tuntas Pandapotan Nasution Alias Potan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) bungkus plastik klip berisi Kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,60 (nol koma enam puluh) gram netto;
- 1 (satu) buah plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah kotak Magnum Mild warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 1083/Pid.Sus/2018/PN Rap |
|
Nomor | 1083/Pid.Sus/2018/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Ferdian |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Horas El Cairo Purba hakim Anggota 2: Rinaldi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3178 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 1083/Pid.Sus/2018/PN Rap
Statistik4611