- Menyatakan Terdakwa Ir. SARUMAN Als SI MAN Bin (Alm) MANSUR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dakwaan dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar surat keterangan pembagian lahan KKPA Nomor : X1/LSM-HLR/V.2010 A.n SUNARWAN
- 2 (dua) lembar surat keterangan pembagian lahan KKPA Nomor : X1/LSM-HLR/V.2010 A.n EMI SURYANTI
- 2 (dua) lembar surat keterangan pembagian lahan KKPA Nomor : X1/LSM-HLR/V.2010 A.n PONIMAN
- 2 (dua) lembar surat keterangan pembagian lahan KKPA Nomor : X1/LSM-HLR/V.2010 A.n SUTINO
- 1 (Satu) lembar kwitansi dari PONIRIN Kepada Ir. SARUMAN sebesar Rp. 16.500.000,- tgl 21 juli 2010
- 1 (Satu) lembar kwitansi dari PONIRIN Kepada Ir. SARUMAN sebesar Rp. 8000.000,- tgl 28 mei 2010
- 1 (Satu) lembar kwitansi dari PONIRIN Kepada Ir. SARUMAN sebesar Rp. 21.000.000,- tgl 03 februari 2011
- 1 (Satu) lembar kwitansi dari DIDIK PRAYITNO Kepada ZULKIFLI sebesar Rp. 18.000.000,- tgl 22 November 2010.
- 1 (Satu) lembar kwitansi dari PONIRIN Kepada Ir. SARUMAN sebesar Rp. 8000.000,- tgl 21 juli 2010
- 1 (Satu) lembar kwitansi dari PONIRIN Kepada Ir. SARUMAN sebesar Rp. 7.500.000,- tgl 10 juni 2010
- 1 (Satu) lembar kwitansi dari PONIRIN Kepada Ir. SARUMAN sebesar Rp. 10.000.000,- tgl 14 juni 2010
- 1 (Satu) lembar kwitansi dari PONIRIN Kepada Ir. SARUMAN sebesar Rp. 10.000.000,- tgl 03 februari 2010
- 1 (Satu) lembar kwitansi dari PONIRIN Kepada Ir. SARUMAN sebesar Rp. 7.500.000,- tgl 29 Mei 2010
- 1 (Satu) lembar kwitansi dari PONIRIN Kepada Ir. SARUMAN sebesar Rp. 30.000.000,- tgl 24 juni 2010
- 1 (Satu) lembar kwitansi dari PONIRIN Kepada Ir. SARUMAN sebesar Rp. 15.000.000,- tgl 27 januari 2011
- 1 (Satu) lembar kwitansi dari PONIRIN Kepada Ir. SARUMAN sebesar Rp. 20.000.000,- tgl 20 februari 2011
- 1 (Satu) lembar kwitansi dari PONIRIN Kepada Ir. SARUMAN sebesar Rp. 10.000.000,- tgl 21 juli 2010
- 1 (Satu) lembar kwitansi dari PONIRIN Kepada Ir. SARUMAN sebesar Rp. 10.000.000,- tgl 02 maret 2010
- 1 (Satu) lembar kwitansi dari PONIRIN Kepada Ir. SARUMAN sebesar Rp. 7.000.000,- tgl 11 november 2010
- 1 (Satu) lembar kwitansi dari PONIRIN Kepada Ir. SARUMAN sebesar Rp. 3.000.000,- tgl 31 mei 2010
- 1 (Satu) lembar kwitansi dari PONIRIN Kepada Ir. SARUMAN sebesar Rp. 16.500.000,- tgl 21 juli 2010
- 1 (Satu) lembar kwitansi dari PONIRIN Kepada Ir. SARUMAN sebesar Rp. 5000.000,- tgl 16 februari 2011
- 1 (satu) lembar trasnfer dar PONIRIN Kepada Ir. SARUMAN sebesar Rp. 10.000.000,- tgl 03 februari 2011
- 1 (satu) lembar trasnfer dar PONIRIN Kepada Ir. SARUMAN sebesar Rp. 9.000.000,- tgl 16 agustus 2011
- 1 (satu) lembar trasnfer dar PONIRIN Kepada MINDA YW sebesar Rp. 7.000.000,- tgl 12 oktober 2010
- 1 (satu) lembar trasnfer dar PONIRIN Kepada Ir. SARUMAN sebesar Rp. 5.000.000,- tgl 27 januari 2011
- 1 (satu) lembar transfer dari PAIYO SUYATNO kepada Ir. SARUMAN sebesar Rp. 10.000.000,- tgl 02 agustus 2010
- 1 (satu) lembar transfer dari PAIYO SUYATNO kepada Ir. SARUMAN sebesar Rp. 1.000.000,- tgl 28 Juli 2010
- 1 (satu) lembar transfer dari HENDRIWAN Kepada Ir. SARUMAN sebesar Rp. 10.000.000,- tgl 22 juli 2010
- 1 (satu) lembar trasnfer dari PONIRIN kepada Ir. SARUMAN sebesar Rp. 5.000.000,- tgl 05 oktober 2010.
- Foto copy Akta Pendirian Koperasi Serba Usaha Halilintar, bermaterai cukup diberi tanda T.1;
- Foto copy Surat Keterangan bermaterai cukup diberi tanda T.2;
- Foto copy Photo-photo, bermaterai cukup diberi tanda T.3;
- Foto copy Surat Pernyataan Ninik Mamak Pemangku Adat Pesukuan Piliang, bermaterai cukup diberi tanda T.4;
- Foto copy Surat Keterangan dari Lembaga Kerapatan Adat Tiga Air (LKATIKA) Daerah Kampar, bermaterai cukup diberi tanda T.5;
- Foto copy SUrat Penyerahan Hak dan Kuasa, bermaterai cukup diberi tanda T.6;
- Foto copy Surat Keterangan dari Lembaga Kerapatan Adat Kenegerian III Koto Sibelimbing Siabu Bangkinang, bermaterai cukup diberi tanda T.7;
- Foto copy Surat Pengunduran Diri Anggota Koperasi, bermaterai cukup diberi tanda T.8;
- Foto copy Surat Pernyataan, bermaterai cukup diberi tanda T.9;
- Foto copy Kwitansi, bermaterai cukup diberi tanda T.10;
- Foto copy Surat Rekomendasi Orientasi Lapangan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan wilayah XII tertanggal 05 Juni 2013, bermaterai cukup diberi tanda T.11;
- Foto copy Surat Bantuan Tenaga dari Direktorat Jendral Planologi Kehutanan tertanggal 10 Juni 2010, bermaterai cukup diberi tanda T.112;
- Foto copy Surat Peninjauan Lapangan dari Direktrorat JEnderal Planologi Kehutanan (Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII) tanggal 13 Juli 2010, bermaterai cukup diberi tanda T.13;
- Foto copy Surat Perintah Tugas dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan (Balai Pemantapan Kwasan Hutan Wilayah XII) tanggal 13 Juli 2010, bermaterai cukup diberi tanda T.15;
- Foto copy Surat Laporan Peninjauan Lapangan oleh Staf Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Riau dan Staf Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Tanjung Pinang terhadap Kawasan Hutan yang akan dilepaskan PT Ciliandra Perkasa di Kabupaten Kampar tanggal 21 Juli 2010, bermaterai cukup diberi tanda T.15;
- Foto copy Surat Penjadwalan Audensi dari Sekretaris Negara RI Sekretariat Wakil Presiden tanggal 22 Maret 2011, bermaterai cukup diberi tanda T.16;
- Foto copy Surat Rekomendasi Orientasi Lapangan dari Koperasi Serba Usaha Halilintar kepada Bapak Kepala BPKH Wilayah XII Tanjung Pinang tanggal 04 Juni 2013, bermaterai cukup diberi tanda T.17;
- Foto copy Surat Pelaksanaan Orientasi Lapangan dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan (Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII) tanggal 15 Agustus 2013, bermaterai cukup diberi tanda T.18;
- Foto copy Surat Perintah Pembayaran Sertifikat Kebun Kelapa Sawit atas nama Koperasi Serba Usaha Halilintar serta pernyerahan kebun diluar HGU PT Pertisa kepada Plt.Gubernur Riau dari Jaksa Agung Republik Indonesia tanggal 08 September 2015, bermaterai cukup diberi tanda T.19;
- Foto copy Surat Permintaan Pemenuhan Tambahan Data dan/atau Informasi dari Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, tanggal 07 Juli 2010, bermaterai cukup diberi tanda T.20;
- Foto copy Surat Peirntah Kepada PT Ciliandra Perkasa untuk segera merealisasikan KKPA untuk masyarakat Desa Siabu Kabupaten Kampar, Propinsi Riau dari Departemen Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan, tanggal 18 Februari 2010, bermaterai cukup diberi tanda T.21;
- Foto copy Surat Menurunkan Tim Sita Eksekusi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 26 Oktober 2010, bermaterai cukup diberi tanda T.22;
- Foto copy Surat Permohonan Audensi dari Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia, tanggal 12 Desember 2013, bermaterai cukup diberi tanda T.23;
- Foto copy Surat Rekomendasi untuk Pembayaran Sertifikat Kebun Sawit atas nama KSU Halilintar dari Bupati Kampar tanggal 07 Oktober 2013, bermaterai cukup diberi tanda T.24;
- Foto copy Surat Permohonan Penerbitan Sertifikat An.KSU Halilintar di luar HGU PT Petisa dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Halilintar kepada Bapak Menteri ATR/BPN Pusat tanggal 22 Nopember 2017, bermaterai cukup diberi tanda T.25;
- Foto copy Surat Permohonan Penerbitan Sertifiat atas nama Koperasi Serta Usaha (KSU) Halilintar di luar HGU Pt PErtisa dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tanggal 24 Januari 2018, bermaterai cukup diberi tanda T.26;
- Foto copy Surat Permohonan Penerbitan Sertifikat atas nama Koperasi Serta Usaha (KSU) Halilintar di luar Hak Guna Usaha PT Pertisa dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tanggal 25 Mei 2018, bermaterai cukup diberi tanda T.27;
- Foto copy Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi PT Ciliandra dengan Pemerintah Kabupaten Kampar dan masyarakat, bermaterai cukup diberi tanda T.28;
- Foto copy Surat Undangan dari Bupati Kampar tanggal 01 Oktober 2013, bermaterai cukup diberi tanda T.29;
- Foto copy Surat Undangan dari Bupati Kampar tanggal 17 Oktober 2013, bermaterai cukup diberi tanda T.30;
- Foto copy Surat Undangan dari Bupati Kampar tanggal 23 Oktober 2013, bermaterai cukup diberi tanda T.31;
- Foto copy Surat Penghentian Aktifitas PT Ciliandra Perkasa dari Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan tanggal 19 Januari 2012, bermaterai cukup diberi tanda T.32;
- Foto copy Surat Penghentian Aktiftitas serta Pencabutan Izin PT Ciliiandra Perkasa dari Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan tanggal 19 Nopember 2011, bermaterai cukup diberi tanda T.33;
- Foto copy Surat Rekontruksi Batas Areal Perkebunan PT Ciliandra dari Seretariat Negara Kementerian Kehutanan tanggal 11 Oktober 2011, bermaterai cukup diberi tanda T.34;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000, (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANGKINANG Nomor 485/Pid.B/2018/PN Bkn |
|
Nomor | 485/Pid.B/2018/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lilin Herlina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Meni Warlia, Br Hakim Anggota Nurafriani Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Azwir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 485/Pid.B/2018/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 485/Pid.B/2018/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 485/Pid.B/2018/PN Bkn
Statistik7630