- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT;----------------------------------------------------------------------------------------
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI WATAMPONE, NOMOR: 44/ PDT.G / 2018/PN WTP., TANGGAL 28 MEI 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : ------------------------
- MENOLAK SEKSEPSI DARI TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA;-------------------------------
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;-------------------------
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA TANAH PERUMAHAN SENGKETA ADALAH MILIK PENGGUGAT YANG PENGGUGAT PEROLEH DARI SUAMI PENGGUGAT BERNAMA MUPING ALMARHUM;--------------------------------------------------------
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA PENGUASAAN TERGUGAT ATAS TANAH PERUMAHAN SENGKETA ADALAH MERUPAKAN PENGUASAAN YANG TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM ;------------------------------------------------------------------
- MENGHUKUM TERGUGAT ATAU KEPADA SIAPA SAJA YANG MEMPEROLEH HAK DARI PADANYA ATAS TANAH PERUMAHAN SENGKETA UNTUK MENGOSONGKAN TANAH PERUMAHAN SENGKETA, KEMUDIAN MENYERAHKAN TANAH PERUMAHAN SENGKETA KEPADA PENGGUGAT DALAM KEADAAN KOSONG;;------------------------
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);-------------------------------------------------------------------------------
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Watampone, Nomor: 44/ Pdt.G / 2018/PN Wtp., tanggal 28 Mei 2019 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ------------------------
- Menolak seksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;-------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah perumahan sengketa adalah milik Penggugat yang Penggugat peroleh dari suami Penggugat bernama MUPING almarhum;--------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan Tergugat atas tanah perumahan sengketa adalah merupakan penguasaan yang tanpa hak dan melawan hukum ;------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atas tanah perumahan sengketa untuk mengosongkan tanah perumahan sengketa, kemudian menyerahkan tanah perumahan sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong;;------------------------
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua Tingkat Peradilan, yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------
Putusan PT MAKASSAR Nomor 339/PDT/2019/PT MKS |
|
Nomor | 339/PDT/2019/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ahmad Gaffar |
Hakim Anggota | I Made Seraman, Brh. Ahmadalihin |
Panitera | Sallo Daeng |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------------------ DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------------------ DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 339/PDT/2019/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 339/PDT/2019/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 518 K/Pdt/2021
Banding : 339/PDT/2019/PT.MKS
Statistik7420