Putusan PN TARAKAN Nomor 379/Pid.Sus/2017/PN TAR |
|
Nomor | 379/Pid.Sus/2017/PN TAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Christo E.n Sitorus |
Hakim Anggota | Hendrywanto M.k. Pello, Melky Johny Otoh |
Panitera | M.oleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Menyatakan Terdakwa LA NURDIA Alias LA NURU Bin LA BATI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PERIKANAN ???.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun denda sejumlah Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (tiga) bulan ;Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan Negara ;Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) Unit Kapal SA.10/5/F terbuat dari Fiberglass tulang kayu warna putih hijau dan bermesin Cummins 350 HP.1 (satu) unit Kapal Boat Penarik Kapal SA.7855/C/F terbuat dari Fiberglass tulang kayu warna putih dan bermesin Cummins 100 HP.1 (satu) buah GPS merk JMC / GPS Plotter / Fish Fider Model V-6810 P Serial #0950615.1 (satu) set Pukat jerut.1 (satu) lembar Surat Lesen Perikanan No. A 2239651 (satu) lembar Surat Kapal Kecil Berlesen Sabah Nomor Siri : SMP : 2017/F-1118/1770untuk dimusnahkanIkan campuran sebanyak 500 (lima ratus) Kg (telah dilelang dengan hasil lelang Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah).Dirampas untuk Negara1 (satu) bendera Malaysia dan 1 (satu) bendera SabahDikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa LA NURDIA Als LA NURU Bin LA BAYIMembebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2017 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 379/Pid.Sus/2017/PN TAR
Kasasi : 265 K/PID.SUS/2018
Banding : 161/PID/2017/PT.SMR
Statistik10417