- Menerima permohonan banding dari Pembanding - semula Penggugat ;--------
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru No. 08/Pdt.G/2012/ PN.Ktb, tanggal 31 Juli 2013 yang dimohonkan banding tersebut ; -----------------
- Menolak Eksepsi dari Terbanding - semula Tergugat ;---------------------------
- Mengabulkan gugatan Pembanding - semula Penggugat untuk sebagian ;------
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Hasbullah alias Abdul (orang tua Pembanding - semula Penggugat) adalah selaku pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tanjung Pengharapan Rt.02, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara : 987 depa berbatasan dengan jalan masuk ke kuburan (dahulu tanah kosong) ;
- Sebelah Timur : 770 depa berbatasan dengan pantai Laut Timur ;
- Sebelah Selatan : 1.030 depa berbatasan dengan H. Djahri bin H. Ekor ;
- Sebelah Barat : 775 depa berbatasan dengan jalan Lingkar Selatan (dahulu Tanah H. Djuhri bin H. Ekor) ;
- Menyatakan perbuatan Terbanding - semula Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad).
- Menghukum Terbanding - semula Tergugat untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkannya kepada Pembanding - semula Penggugat dalam keadaan kosong.------------------------------------------------------------------------
- Menolak gugatan yang selebihnya.---------------------------------------------------------
- Menghukum Terbanding - semula Tergugat , untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan, yang dalam Pengadilan Tingkat Bandiing sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah )
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 79/PDT/2013/PT BJM |
|
Nomor | 79/PDT/2013/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Partomuan Sihombing |
Hakim Anggota | Hj. K. W. Miastuti, Brh. Moch Lutfi |
Panitera | Syuniansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan