Putusan PN PADANG Nomor 148/Pdt.G/2019/PN Pdg |
|
Nomor | 148/Pdt.G/2019/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leba Max Nandoko Rohi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Asni Meriyenti, Hakim Anggota Yose Ana Roslinda |
Panitera | Panitera Pengganti: Vivi Raswaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: A. DALAM KONVENSI. I. DALAM EKSEPSI. - Menyatakan eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V dan VIII tidak dapat diterima; II. DALAM POKOK PERKARA. 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian; 2. Menyatakan sah objek perkara merupakan tanah pusaka tinggi kaum Para Penggugat dan Para Tergugat I.a,c,d dan Tergugat II.a; 3. Menyatakan sah Para Penggugat dan Tergugat I.a,c,d dan Tergugat II.a adalah keturunan Sangguriya, dimana Para Penggugat berasal dari jurai SARIKAM dan Tergugat I.a,c,d dan Tergugat II.a adalah cucu / cicit dari SARINAM dan karenanya sama-sama berhak atas tanah objek perkara; 4. Menyatakan perbuatan ibu Para Tergugat I.a,c,d dan Tergugat II.a semasa hidupnya yang telah mengajukan permohonan sertifikat atas sebagian tanah objek perkara seluas + 2.253 M2 dengan dibantu oleh Tergugat VIII, sehingga atas sebagaian tanah objek perkara telah diterbitkan sertifikatnya secara tanpa sepengetahuan, tanpa persetujuan dan tanpa izin Para Penggugat, dapat dikwalifisir sebagai perbuatan Melanggar Hukum ( Onrecht Matigedaad ); 5. Membagi 2 ( dua ) tanah pusaka tinggi kaum Penggugat dan Tergugat (Objek perkara), masing-masing mendapat ( setengah ) bagian dengan pembagian sebagai berikut : Tanah objek perkara dibelah menjadi dua bagian, yakni bagian (setengah) ditarik dari Timur ke Barat sama besar, atau Utara ke Selatan menjadi bagian Penggugat seluas + 1.500 M2, dan (setengah) bagian lagi menjadi hak bagian Para Tergugat I.a,b,d,e dan Tergugat II.a seluas 1. 500 M2. 6. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum sertifikat Hak milik No. 407 tgl 17 ? 12 ? 2009, SU No. 00248 / 2009 atas nama Alm. NURMELI seluas 1.074 M2, dan SHM No. 411 tgl 31 ? 12 ? 2009, SU No. 00250 / 2009 atas nama Alm. NURMELI seluas 1.179 M2 yang tertulis atas nama Ibu Tergugat I.a,b,c,d dan Tergugat II .a ( Alm. Nurmeli ); 7. Menghukum Para Tergugat I.a,b,c,d dan Tergugat II.a, III , IV, V,VI,VII untuk menyerahkan tanah objek perkara yang merupakan bagian hak Para Penggugat yakni seluas 1.500 M2 dalam keadaaan bebas dari haknya mupun hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya jika engkar dengan bantuan polisi atau alat negara lainnya; 8. Menghukum Para Tergugat I.e, II.b, VI, VIII tunduk dan patuh pada putusan ini; 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; B. DALAM REKONVENSI. - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; C. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. - Menghukum Para Tergugat Konvensi atau Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya Perkara dalam perkara ini sebesar Rp.32.116.000,00 (tiga puluh dua juta seratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 148/Pdt.G/2019/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 148/Pdt.G/2019/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pdt.G/2019/PN Pdg
Statistik30824