- Menolak eksepsi Tergugat I seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Tergugat I turut bertanggung jawab atas Perbuatan Melawan Hukum dari Tergugat II ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat berupa kerugian materil sebesar Rp 528.541.319,- (lima ratus dua puluh delapan juta lima ratus empat puluh satu ribu tiga ratus sembilan belas rupiah) ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ongkos perkara yang timbul sebesar Rp 726.000,- (tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 331/Pdt.G/2017/PN .JKT.UTR. |
|
Nomor | 331/Pdt.G/2017/PN .JKT.UTR. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Maringan Sitompul |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: I Wayan Wirjana, hakim Anggota 2: Titus Tandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 331/Pdt.G/2017/PN_.JKT.UTR..zip
- Download PDF
- 331/Pdt.G/2017/PN_.JKT.UTR..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 331/Pdt.G/2017/PN .JKT.UTR.
Kasasi : 946 K/Pdt/2020
Banding : 611/PDT/2018/PT.DKI
Statistik7436