Putusan PN SURABAYA Nomor 200/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby |
|
Nomor | 200/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tahsin |
Hakim Anggota | 1. Samhadi, 2. Gatot Noerjanto Prajitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Drs. Agus Subiyanto, MA Yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa Drs. Agus Subiyanto, MA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan tindak pidana Korupsi ; .4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. Agus Subiyanto, MA tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menetapkan Barang Bukti berupa :1 1 (satu) lembar dokumen evaluasi persyaratan kualifikasi pengadaan Jasa Konsultasi Prakualifikasi dengan metode seleksi sederhana; 2 1 (satu) bendel Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan pembangunan Embung Pilanbango Kota Madiun tahun anggaran 2014; 3 1 (satu) bendel Peraturan Walikota Madiun nomor 39 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014; (foto copy legalisir)...........(sesuai terlampir dalam berkas)8. Membebankan Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2817 K/PID.SUS/2016
Pertama : 200/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby
Statistik5421