Putusan PN MAUMERE Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Mme |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2018/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rahmat Sanjaya |
Hakim Anggota | Dodi Efrizon, Arief Mahardika |
Panitera | Anik Sunaryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PERKARA KONPENSI :DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum, Penggugat telah melunasi pinjaman Tergugat I di PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Ruteng pada tanggal 04 Agustus 2016, sebesar = Rp220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah).3. Menyatakan hukum, penyerahan 2 (dua) buah Sertifikat asli, yaitu :Sertifikat Hak Milik No. 904/Wolomarang tanggal 12 Agustus 1996, an. MUHAMAD HAJRI (Tergugat I) dan Sertifikat Hak Milik No. 906/Wolomarang, tanggal 12 Agustus 1996 dan GANSA LAPOU (Tergugat II) oleh Pemimpin PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Ruteng kepada Penggugat adalah sah menurut hukum.3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri mengurus dan menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan Roya 2 (dua) buah Sertifikat atas nama Tergugat I dan Tergugat II di Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak mentaati dictum tersebut di atas, maka Salinan Keputusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar/alas hak bagi Penggugat untuk mengurus Roya atas 2 (dua) buah Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat I dan Tergugat II di Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka.4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, mengurus dan menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan balik nama Sertifikat-Sertifikat, yaitu :1. Sertifikat Hak Milik No. 904/Wolomarang, tanggal 12 Agustus 1996, dari atas nama MUHAMAD HAJRI ke atas nama Penggugat (NURNANINGSIH).2. Sertifikat Hak Milik No. 906/Wolomarang, tanggal 12 Agustus 1996, dari atas nama GANSA LAPOU ke atas nama Penggugat (NURNANINGSIH).Jika Tergugat I dan Tergugat II tidak mentaati dictum poin 5 di atas, maka Salinan Keputusan perkara ini menjadi dasar/alas hak bagi Penggugat untuk memproses balik nama Sertifikat-Sertifikat ke atas nama Penggugat.5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM PERKARA REKONVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi II;DALAM PERKARA KONVENSI dan REKONVENSI :- Menghukum Tergugat Konvensi I dan Tergugat Konvensi II/Penggugat Rekonvensi II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp891.000,00 (delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2018/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2018/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2018/PN Mme
Statistik9664