- Menyatakan Terdakwa Ahmad Saleh Bin Alm Daeng Manandaring telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau megusai Narkotika Golongan I bukan tanaman?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Saleh Bin Daeng Manadaring dengan dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya atas pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan di rumah tahanan Negara;
- Menetapkan barang bukti:
- 1 (satu) bungkus klip kode A yang didalamnya terdapat plastik kecil berisi kristal atau sabu dengan berat brutto 0,22 gram;
- 1(satu) bungkus plastik klip kode B yang didalamnya terdapat plastik kecil berisi kristal atau shabu dengan berat brutto 0,39 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kode C yang didalamnya terdapat plastik kecil berisi kristal atau shabu dengan berat brutto 0,39 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kode D yang didalamnya terdapat plastik kecil berisi kristal atau shabu dengan berat brutto 0,39 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kode E yang didalamnya terdapat plastik kecil berisi kristal atau shabu dengan berat brutto 0,49 gram;
- (atau) dengan berat netto seluruhnya 0,8677 gram, dengan sisa labkrim berat netto seluruhnya 0,8457 gram)
- 1(satu) buah HP merk Samsung type flip warna hitam dengan nomor telpon 08127969538;
- Membebankan biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) kepada Terdakwa;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 503/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 503/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Indri Murtini |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Oloan Harianja, hakim Anggota 2: Susilo Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 503/Pid.Sus/2019/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 503/Pid.Sus/2019/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 924 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 503/Pid.Sus/2019/ PN.Jkt.Utr
Statistik7017