- Menyatakan Terdakwa I. Danang Priandana dan Terdakwa II Muhammad Ridwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 ( lima ) Tahun dan 6 ( enam ) bulan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat brut0 0,17(nol koma satu tujuh) gram, 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat bhruto 0,49 (nol koma empat sembilan) gram, 1 (satu) buah bong / alat hisap shabu yang terbuat dari bototl kaca warna coklat bertutupkan warna merah terpasang 2 (dua) buah pipet yang sudah dibengkokkan tersambung 1 (satu) buah pipa kaca terdapat sisa shabu, 1 (satu) buah kertas bertuliskan bon dan angka, 1 (satu) buah handphone nokia warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip besar berisikan 1 (satu) buah plastik klip sedang dan 24 (dua puluh empat)plastik klip kecil dan 20 (dua puluh) buah mancis gas, dirampas untuk dimusnahkan ;
- Uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk negara;
- 1 (satu) buah dompet warna biru bertuliskan PAPUPI yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah KTP An. Afrina Mulyani Nst dikembalikan kepada yang berhak;
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2621/Pid.Sus/2019/PN Lbp |
|
Nomor | 2621/Pid.Sus/2019/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Supriadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lenny Lasminar S, Br Hakim Anggota Marsal Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti: Basariah Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4021 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 2621/Pid.Sus/2019/PN Lbp
Statistik218