Putusan PTA SEMARANG Nomor 96/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 96/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanm bandingpta semarangcerai talak96/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsuddin Sml |
Hakim Anggota | H. A. Agus Bahauddin, H. Ali Asyhar |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan, bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;Dalam Konpensi- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Cilacap Nomor 0054/Pdt.G/2017/PA.Clp. tanggal 05 Desember 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Robiul Awal 1439 Hijriyah dengan perbaikan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :Dalam Konpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta berupa :2.1. Benda tidak bergerak:2.1.1. Sebidang tanah darat seluas 612 M (enam ratus dua belas meter persegi) berikut bangunan rumah permanen yang berdiri diatasnya, dengan atap genteng, dinding tembok dan lantai keramik, yang terletak di Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, dengan batas-batas : - sebelah utara : Tanah DSK;- sebelah timur : Tanah CHYN, MDRJ;- sebelah selatan : Jalan raya; - sebelah barat : Tanah RSKM;-2.1.2. Sebidang tanah darat seluas 108 M (seratus delapan meter persegi) berikut bangunan rumah permanen yang berdiri diatasnya, dengan atap genteng, dinding tembok dan lantai keramik, yang terletak di Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, dengan batas-batas:- sebelah utara : saluran irigasi dan sawah;- sebelah timur : Kolam pak CPT;- sebelah selatan : Jalan Perum Blok A7;- sebelah barat : Perum pak SKMN;2.1.3. Sebidang tanah seluas 456 M (empat ratus meter persegi), yang terletak di Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, dengan batas-batas :- sebelah utara : Tanah Wakaf;- sebelah timur : Sekolah TK;- sebelah selatan : Selokan dan Jalan;- sebelah barat : Tanah ST HJH;2.1.4. Sebuah Pabrik penggergajian kayu seluas 20 M (dua puluh meter persegi), diatas tanah sewa/ kontrak milik STRN TRT yang terletak di Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, beserta mesin penggraji kayu, yang berbatasan dengan:- sebelah utara : Jalan;- sebelah timur : Tanah milik SML;- sebelah selatan : Kolam milik SML;- sebelah barat : Sungai atau Saluran irigasi;2.2. Benda bergerak :2.2.1. 1 (satu) unit mobil merek SUZUKI tipe Ertiga, warna Abu-abu metalik, tahun 2014, dengan Nomor Polisi : R-8993-UB, Nomor Mesin K14BT1110772; 2.2.2. 1 (satu) unit motor merek Honda tipe Beat, Biru Putih, tahun 2013, dengan Nomor Polisi : R-4716-ZP, Nomor Mesin JFD2E2596943;2.2.3. 1 (satu) unit motor merek YAMAHA tipe MIO, Warna HITAM, tahun 2012, dengan Nomor Polisi : R-5837-MP, Nomor Mesin 54P162043;2.2.4. 1 (satu) unit motor merek Honda tipe Vario, Warna Hitam, tahun 2016, dengan Nomor Polisi : R-5958-FN;Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapatkan bagian dari harta bersama; 4. Menghukum kepada Tergugat tersebut di atas untuk menyerahkan bagian harta bersama kepada Penggugat;5. Menghukum dan memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama pada diktum 2 (dua) diatas dan menyerahkan bagian masing-masing atas harta bersama yang dikuasai Tergugat atau siapa saja, dan apabila pembagian secara natura tidak dapat dilaksanakan karena sesuatu hal, maka pembagiannya dilaksanakan dengan cara dijual lelang melalui Kantor lelang Negara, dan uang dari hasil penjualan atau lelang tersebut dibagi antara Penggugat dan Tergugat dengan perbandingan yang sama yaitu masing-masing (setengah) bagian;6. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi - Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Cilacap Nomor 0054/Pdt.G/2017/PA.Clp. tanggal 05 Desember 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Robiul Awal 1439 Hijriyah.Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan biaya perkara ini pada tingkat pertama kepada Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng sebesar Rp.1.821.000,- (satu juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah).- Membebankan biaya perkara ini pada tingkat banding kepada Pembanding dan Terbanding secara tanggung renteng sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 96/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 96/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Pertama : 0054/Pdt.G/2017/PA.Clp
Statistik4321