Putusan PN SERANG Nomor 57/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Srg |
|
Nomor | 57/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Emanuel Ari Budiharjo |
Hakim Anggota | Kanthi Rahayu, Mmir. Setijobudi |
Panitera | Firdaus Aryansyah |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI: DALAM PROVISI- Menolak permohonan provisi Penggugat; DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal 1 September 2019;enghukum Tergugat membayar Penggugat sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat(2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat(3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat(4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan THR 2019, total sejumlah Rp12.639.000,00 (dua belas juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), yang perinciannya seperti berikut :Masa kerja: 4 Maret 2019 s.d. 31 Agustus 2019 (4 bulan lebih)Upah tetap: Rp3.830.000,00 - Pesangon: 2 x 1 x Rp3.830.000,00 = Rp7.660.000,00- Penghargaan Masa Kerja: 0 x Rp3.830.000,00 = Rp0,00 - Penggantian Hak :- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, 15%:0,15 x Rp7.660.000,00 = Rp1.149.000,00Jumlah = Rp8.809.000,00THR 2019 = Rp3.830.000,00 Total Jumlah = Rp12.639.000,00 (dua belas juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;5. Membebankan biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.206.000,00 (satu juta dua ratus enam ribu rupiah) kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 374 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 57/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Srg
Statistik13746