Putusan PT PEKANBARU Nomor 182/PID.B/2017/PT.PBR. |
|
Nomor | 182/PID.B/2017/PT.PBR. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Catur Iriantoro |
Hakim Anggota | H.sarpin Rizaldi, M.h . Santun Simamora |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Mengingat Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHPidana, dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;M E N G A D I L I :--- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;--- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 141 / Pid.B / 2017/PN.Plw. tanggal 25 Juli 2017 atas nama terdakwa EVAN WARUWU Als EVAN Bin DALI WALOO yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa EVAN WARUWU Als EVAN Bin DALI WALOO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa EVAN WARUWU Als EVAN Bin DALI WALOO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu melakukan tindak pidana ? PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ? ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;6. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit sepeda motor becak merk Honda Mega Pro warna merah hitam tanpa No.Pol ;Dikembalikan kepada terdakwa- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna biru putih dengan No.Pol. BM 6169 CD.Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui terdakwa- 10 kg (sepuluh kilogram) getah karet.Dikembalikan kepada saksi H. Darwis- 100 kg (seratus kilogram) getah karet.Dikembalikan kepada saksi Sabarudin7. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 182/PID.B/2017/PT.PBR..zip
- Download PDF
- 182/PID.B/2017/PT.PBR..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 182/PID.B/2017/PT.PBR.
Pertama : 141/Pid.B/2017/PN.Plw.
Statistik348