- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SULHAN ASTUTI Als BIMBIM Bin SAIFULLAH (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melawan hukum menguasai atau menawarkan, untuk dijual, dalam jual beli Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I (dalam tembakau) atau Tembakau Gorila yang dimasukkan kedalam plastic klip warna perak (silver)dengan berat bersih 2,40 gram dan berat kotor 3,62 gram yang dimasukan lagi kedalam plastic warna merah muda (pink);
- 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I (dalam tembakau) atau Tembakau Gorela yang dimasukan kedalam plastic klip warna coklat muda dengan berat bersih 2,40 gram dan berat kotr 3,65 gram dan 1 (satu) pack kertas linting merk MASCOTTE yang dimasukkan kedalam plastic klip warna merah muda (pink);
- 1 (satu) unit HP. Merk Samsung tipe Galaxi J5 warna hitam;
- 1 (satu) Tas Ransel bertuliskan ROWNDVSN warna hitam;
- Uang Tunai senilai Rp 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) terdiri dari (dua) lembar pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar pecahan Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan 4 (empat) lembar pecahan Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
- Uang tunaisenilai Rp 8.900.000,00 (delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) terdiri dari 89 (delapan puluh sembilan lembar pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
- 1 (satu) unit HP merk Nokia tipe RM-350 warna kombinasi silver hitam;
- 1 (satu) unit Mobil SUZUKI SWIFT warna biru Nopol DA 7665 BG, Noka MHYEZC21SBJ-119800, Nosin M15AIA-623861 lengkap dengan STNK atas nama ACHMAD ASMURI
Putusan PN BANJARBARU Nomor 187/Pid.Sus/2018/PN Bjb |
|
Nomor | 187/Pid.Sus/2018/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Liliek Fitri Handayani |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: M. Aulia Reza. U, hakim Anggota 2: Ahmad Faisal. M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada Terdakwa; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/Pid.Sus/2018/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 187/Pid.Sus/2018/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 89/PID.SUS/2018/PT BJM
Pertama : 187/Pid.Sus/2018/PN Bjb
Statistik6639