Putusan PN TERNATE Nomor 46/Pdt.G/2016/PN Tte |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2016/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ris Fitra Wijaya |
Hakim Anggota | M.h . - Nithanel N.ndaumanu, - Erni L Gomolili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Provisi ;- Menyatakan Tuntutan Provisi Penggugat tidak dapat diterima ; Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V adalah perbuatan Melawan hukum ;3. Menyatakan Surat Keputusan Tergugat I Nomor :SKEP/140/DPP-HANURA/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016 tentang Pemberhentian sdr.NIKOLAUS TANGAYO dari anggota partai HANURA tidak mempunyai kekuatan hukum ;4. Menyatakan Surat Keputusan Tergugat II Nomor : 22/DK-DPP HANURA/VII/2016, tidak mempunyai kekuatan hukum ;5. Menyatakan Surat Keputusan Tergugat IV Nomor : SKEP/02/DPC-HANURA/HB/IX/2016 tanggal 6 september 2016 tentang pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai HANURA tidak mempunyai kekuatan hukum ;6. Menyatakan surat Tergugat IV yang ditujukan kepada Turut Tergugat I tentang Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat dari Partai HANURA Nomor : 22/B/DPC-HANURA/HB/IX/2016 tanggal 13 september 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum ; 7. Menyatakan sah Surat Pernyataan tentang tidak di PAW yang di tanda tangani oleh Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Halmahera barat tertanggal 3 Oktober 2014;8. Menyatakan Pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Halmahera Barat periode 2010-2015 yang melakukan Pengusulan Pemecatan dan Pengusulan Pergantian Antar Waktu terhadap Penggugat tidak mempunyai kekuatan hukum ;9. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk mengembalikan harkat dan martabat serta kedudukan Penggugat seperti semula sebagai anggota Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA);10. Menghukum kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;11. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;12. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar 8.781.000 (Delapan juta tujuh seratus delapan puluh satu ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pdt.G/2016/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 46/Pdt.G/2016/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 160 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Banding : 19/PDT/2017/PT TTE
Pertama : 46/Pdt.G/2016/PN Tte
Statistik16672