Putusan PA WATAN SOPPENG Nomor 532/Pdt.G/2013/PA.Wsp |
|
Nomor | 532/Pdt.G/2013/PA.Wsp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | 532 2013 WARIS |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PA WATAN SOPPENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Nadirah Basir |
Hakim Anggota | Mukhtar Gani, Muhammad Ridwan |
Panitera | H. Mahmud |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan penggugat;.2. Menyatakan permohonan sita penggugat di cabut.3. Menyatakan Mannessa bin Latoho telah meninggal dunia tahun 1976 dan Manni binti Wddahe pada tahun 2013 adalah pewaris..4. Menyatakan ahli waris pewaris adalah: 4.1. Lelaki Abu bin manessa (tergugat I) 4.2. Lelaki Baba bin Manessa (penggugat) 4.3. Perempuan Saleha binti Manessa (tergugat II) 4.4. Perempuan Hajerah binti Manessa (tergugat III) 4.5. Perempauan Guse binti Manessa (tergugat IV) 4.6. Perempuan Rosmini binti Manessa (tergugat V)5. Menyatakan harta peninggalan Pewaris atas onjek sengketa adalah: 5.1.Sebidang tanah perumahan luas + 5.50 M2 yang terletak di Lakading, Kelurahan Galung, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Tanah yang dikuasai Abu- Sebelah Timur : Tanah Mire- Sebelah Selatan : Tanah Mire- Sebelah Barat : Jalan Raya 5.2.Sebidang tanah perumahan luas + 5.50 M2 yang terletak di Lakading, Kelurahan Galung, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Saluran Air/ Tanah Iskandar- Sebelah Timur : Tanah A. Mattalatta- Sebelah Selatan : Tanah yang dikuasai Abu- Sebelah Barat : Jalan Raya 5.3. Sebidang tanah sawah luas + 7.00 M2 terletak di Lakading, Kelurahan Galung, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng dengan batas-batas sebagai berikut- Sebelah Utara : Tanah Amaniah- Sebalah Timur : Tanah Sabbi- Sebalah Selatan : Tanah H. Arase- Sebelah Barat : Saluran air 5.4.Sebidang tanah perumahan luas + 714 M2 terletak di Lakading, Kelurahan Galung, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Jalan Raya- Sebelah Timur : Saluran Air- Sebelah Selatan : Tanah Wardi- Sebelah Barat : Tanah Basirah 5.5. Sebidang tanah perumahan luas, + 6.00 M2 terletak di Lakading, Kelurhan Galung, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Tanah Suti- Sebelah Timur : Tanah H. Mella-Sebelah Selatan :Tanah Remmaing-Sebelah Barat : Tanah H. A. Konti 5.6.Sebidang tanah perumahan luas, + 2.66 M2 terletak di Lakading, Kelurhan Galung, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Tanah Warda- Sebelah Timur : Jalan/ Lorong-Sebelah Selatan : Tanah Bure- Sebelah Barat : Jalan Raya. Adalah bagian tergugat V 5.7..Sebidang tanah sawah, luas + 5.00 M2 terletak di Lakading, Kelurahan Galung, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Tanah Coppo- sebelah Timur : Tanah Mondong- Sebelah Selatan : Tanah Pawennari- Sebelah Barat : Tanah Mumah 6. Menyatakan bagian masing-masing penggugat dan para tergugat sesuai yang telah ditetapkan Pewaris adalah:6.1. Sebidang tanah perumahan luas + 5.50 M2 yang terletak di Lakading, Kelurahan Galung, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Tanah yang dikuasai Abu- Sebelah Timur : Tanah Mire- Sebelah Selatan : Tanah Mire- Sebelah Barat : Jalan Raya, adalah bahagian tergugat I. 6.2. Sebidang tanah perumahan luas + 5.50 M2 yang terletak di Lakading, Kelurahan Galung, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Saluran Air/ Tanah Iskandar- Sebelah Timur : Tanah A. Mattalatta- Sebelah Selatan : Tanah yang dikuasai Abu- Sebelah Barat : Jalan Raya, adalah bahagian Penggugat 6.3.Sebidang tanah sawah luas + 7.00 M2 terletak di Lakading, Kelurahan Galung, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng dengan batas-batas sebagai berikut- Sebelah Utara : Tanah Amaniah- Sebalah Timur : Tanah Sabbi- Sebalah Selatan : Tanah H. Arase- Sebelah Barat : Saluran air , adalah bahagian Tergugat II 6.4 Sebidang tanah perumahan luas + 7.14 M2 terletak di Lakading, Kelurahan Galung, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Jalan Raya- Sebelah Timur : Saluran Air- Sebelah Selatan : Tanah Wardi- Sebelah Barat : Tanah Basirah adalah bagian tergugat III 6.5.Sebidang tanah perumahan luas, + 6.00 M2 terletak di Lakading, Kelurhan Galung, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng dengan batas-batas sebagai berikuty:- Sebelah Utara : Tanah Suti- Sebelah Timur : Tanah H. Mella-Sebelah Selatan :Tanah Remmaing-Sebelah Barat : Tanah H. A. Konti adalah bagian tergugat IV 6.6. Sebidang tanah perumahan luas, + 2.66 M2 terletak di Lakading, Kelurhan Galung, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng dengan batas-batas sebagai berikuty:- Sebelah Utara : Tanah Warda- Sebelah Timur : Jalan/ Lorong-Sebelah Selatan : Tanah Bure- Sebelah Barat : Jalan Raya. Adalah bagian tergugat V 6.7.Sebidang tanah sawah, luas + 5.00 M2 terletak di Lakading, Kelurahan Galung, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Tanah Coppo- Sebelah Timur : Tanah Mo ndong- Sebelah Selatan : Tanah Pawennari- Sebelah Barat : Tanah Mumah adalah bagian tergugat V7. Menghukum tergugat 1 untuk menyerahkan bagian penggugat tersebut kepada penggugat dalam keaadaan kosong dan sempurna, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, supaya obyek sengketa tersebut dijual lelang dan hasilnya diberikan kepada penggugat dan tergugat sesuai bagiannya.8. Menyatakan sertifikat Nomor: 01240, sertifikat hak milik atas nama Abumanessa dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum. 9. Menyatakan tidak menerima gugatan penggugat untuk selebihnya.10..Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.616.000,00( satu juta enam ratus enam belas ribu rupiah).- |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2014 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 532/Pdt.G/2013/PA.Wsp.zip
- Download PDF
- 532/Pdt.G/2013/PA.Wsp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 659 K/Ag/2015
Pertama : 532/Pdt.G/2013/PA.Wsp
Banding : 76/Pdt.G/2014/PTA.Mks
Statistik6144