- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Rumah, tanggal 1 Februari 2013;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) ;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah beserta rumah kepada Penggugat yang luasnya 123,25 (seratus dua puluh tiga koma dua puluh empat) meter persegi sebagaimana dalam Akta Jual Beli Nomor: 669/TJA/1995, tanggal 6 Oktober 1995 ;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) rupiah setiap harinya apabila Tergugat tidak melaksanakan isi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah seluas 123,25 (seratus dua puluh tiga koma dua puluh lima) meter persegi yang terletak di Dusun Damai, Gampong Rawa Itek, Kecamatan Tanah Jamb Aye, Kabupaten Aceh Utara, sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sita Jaminan Nomor: 31/Pdt.G/2015/PN.Lsk, tanggal 26 Mei 2016 sah dan berharga ;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 31/Pdt.G/2015/PN Lsk |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2015/PN Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Wahab |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bob Rosman, Hakim Anggota Maimunsyah |
Panitera | - Fauziah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.824.000,- (tiga juta delapan ratus dua puluh empat ribu) rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2193 K/Pdt/2017
Pertama : 31/Pdt.G/2015/PN Lsk
Statistik729