Putusan PN KISARAN Nomor 765/PID.B/2012/PN.Kis |
|
Nomor | 765/PID.B/2012/PN.Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lusiana Amping |
Hakim Anggota | - Salomo Ginting, - Zefri M. Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan terdakwa Muslim alias Ulim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dimuka Umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian?.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 12 (dua belas) tahun.3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menyatakan barang bukti berupa:- 1 (satu) batang kayu yang panjangnya kira-kira 1,5 (satu meter setengah).- 1 (satu) batang kayu yang panjangnya kira-kira 50 (lima puluh) cm.- 1 (satu) buah botol warna putih merk Gembala.- 1 (satu) buah celana panjang Lee warna biru merk Blackberry.- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna putih yang sudah di potong dikarenakan baju tidak bisa dibuka dari badan mayat.- 1 (satu) buah kaos singlet warna putih merk Poly yang sudah dipotong dikarenakan baju tidak bisa dibuka dari badan mayat.- 1 (satu) unit sepeda motor Loncin BK 4365 ZL.- 1 (satu) unit sepeda motor Songun BK 5713 IB.- 1 (satu) baju kaos warna hitam di lengan tangan kanan dan kiri warna orange.- 1 (satu) ptong baju lengan panjang warna orange - 1 (satu) surat pernyataan Usman alias Uman.- 1 (satu) surat pernyataan Ibrahim als Oyim.Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Usman als Uman. 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1439 K/Pid/2013
Pertama : 765/PID.B/2012/PN.Kis
Banding : 307/PID/2013/PT-MDN.
Statistik233