Putusan PN TENGGARONG Nomor 6/Pdt.G/2016/PN Trg |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2016/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ry Simbolon |
Hakim Anggota | Masye Kumaunang, . - Nur Ihsan Sahabuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI :- Menolak tuntutan Provisi dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;DALAM KONPENSIA. DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;B. DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II danTergugat III, yang melakukan pemortalan dilahan perkebunan kelapa sawit Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum, dengan segala akibat hukum yang timbul daripadanya;- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI :- Menyatakan gugatan Penggugat REKONPENSI tidak dapat diterima (Niet ont vankelijk verklard);DALAM KONPENSI dan REKONPENSI :- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dalam Konpensi / Para Penggugat dalam ............................/ dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp. 14.536.000,- (empat belas juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2016/PN Trg
Kasasi : 893 K/Pdt/2019
Banding : 54/PDT/2017/PT.SMR
Statistik18623