Putusan PN PALEMBANG Nomor 15/PHI/2013/PN.Plg |
|
Nomor | 15/PHI/2013/PN.Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Zuhaeri |
Hakim Anggota | Hermawan, Zuhaeri |
Panitera | Sabilal Hasyaf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;----------------------------------2. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan hak atas upah Para Penggugat selama Para Penggugat berkerja di prusahaan Tergugat, dengan perhitungan untuk masing-masing Penggugat adalah sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------1. Penggugat NINA MARDIANA.-. Kekurangan upah di tahun 2011 (Juli 2011 s.d Desember 2011): (Rp. 1.048.440,-) - (Rp.950.000,-) X 6 bulan (Rp.98.440,-) X 6 bulan = Rp.590.640,--. Kekurangan upah di tahun 2012 (Januari 2012 s.d Desember 2012): (Rp. 1.271.000-) - (Rp.950.000,-) X 12 bulan (Rp.321.000,-) X 12 bulan = Rp.3.852.000,- + TOTAL????.. =Rp.4.442.640,-2. Penggugat HILDA TRI OKTARIANA.-. Kekurangan upah di tahun 2011 (Juli 2011 s.d Desember 2011): (Rp. 1.048.440,- - Rp.950.000,-) X 6 bulan (Rp.98.440,-) X 6 bulan = Rp.590.640,--. Kekurangan upah di tahun 2012 (Januari 2012 s.d Desember 2012): (Rp. 1.0271.000,- - Rp.950.000,-) X 12 bulan (Rp.321.000,-) X 12 bulan = Rp.3.852.000,- + TOTAL????.. =Rp.4.442.640,-3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pengakhiran hubungan kerja berserta hak-hak lainnya yang seharusnya diterima kepada Para Penggugat kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika, dengan perhitungan untuk masing-masing Penggugat adalah sebagai berikut::------------------------1. Penggugat NINA MARDIANA (Masa kerja 1 tahun 6 bulan).-. Uang Pesangon: 2 X ( 2 X Rp. 1.630.000,- ) 2 X (Rp.3.260.000,-) = Rp.6.520,000,--. Uang Penggantian Hak: 15% x Rp.6.520.000,- = Rp. 978.000,- + TOTAL????.. =Rp.7.498.000,-2. Penggugat HILDA TRI OKTARIANA (Masa kerja 1 tahun 6 bulan).-. Uang Pesangon: 2 X ( 2 X Rp. 1.630.000,- ) 2 X (Rp.3.260.000,-) = Rp.6.520,000,--. Uang Penggantian Hak: 15% x Rp.6.520.000,- = Rp. 978.000,- + TOTAL????.. =Rp.7.498.000,-4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus kepada Para Penggugat upah selama proses sebesar 9 X (kali) upah 1 (satu) bulan, dengan perhitungan untuk masing-masing Penggugat adalah sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------1. Penggugat NINA MARDIANA .-. Upah selama proses dari Januari 2013 s/d September 2013. 9 X Rp. 1.630.000,- = Rp.14.670.000,--2. Penggugat HILDA TRI OKTARIANA.-. Upah selama proses dari Januari 2013 s/d September 2013. 9 X Rp. 1.630.000,- = Rp.14.670.000,- 5. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 56.000,- (Lima puluh enam ribu rupiah);-------------------------------6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;----- |
Tanggal Musyawarah | 2 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 166 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Pertama : 15/PHI/2013/PN.Plg
Statistik10317