- Menyatakan Terdakwa JON HARI als BOKIR, terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana, ???Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram???, sebagaimana ddakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan primair.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, dengan pidana penjara, selama seumur hidup.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 47 (empat puluh tujuh) plastik diduga berisi 517 bungkus yang berisikan daun ganja kering dengan total berat brutto + 530.256,7 gram
- 1 (satu) bungkus plastik hitam berisi 13 (tiga belas) bungkus lakban coklat berisikan daun ganja kering berat brutto 10.538 gram.
- 2 (dua) karung plastik berisi serbuk jerenang warna merah tua.
- 1 (satu) unit Hp merk Samsung Duos warna putih biru.
- 1 (satu) unit timbangan duduk.
- Dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) lembar KTP an. JON HARI.
- Dikembalikan kepada Terdakwa JON HARI alias BOKIR.
- 1 (satu) unit mobil truk tronton No Pol BK-8884-ND warna orange No. Rangka MHMFN517Q9K000706, No Mesin 6D16E67438 berikut kunci kontaknya berserta STNK nya.
- Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu PT. REMACO UTAMA CEMERLANG.
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 693/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 693/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khadwanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muarif, Hakim Anggota Tarigan Muda Limbong |
Panitera | Panitera Pengganti: Daswati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
MENGADILI 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 693/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim
Kasasi : 3383 K/Pid.Sus/2021
Banding : 492/ PID.SUS/2020/PT. DKI
Statistik7019