- Menyatakan eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat III tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai Tanah Obyek Sengketa dan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah mengalihkan sebagian tanah Obyek Sengketa kepada Tergugat III, adalah merupakan Perbuatan Melanggar/Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat yang merupakan Para Ahli Waris dari Wayan Sunantra, adalah sebagai pihak yang berhak atas Tanah Obyek Sengketa (Tanah Redistribusi) seluas 8450 M2 ( Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Meter Persegi ), yang terletak di Banjar Munduk Batu Kelod, Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, sebagaimana Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Bali di Singaraja, tanggal 02 Mei 1964, Nomor : A.7/18/A/Agr/BLL, dalam lampiran Nomor Urut 156, tercatat atas nama ; WAYAN SUNANTRA, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan stapak;
- Sebelah Timur : Jalan subak;
- Sebelah Selatan : Jalan subak;
- Sebelah Barat : Tanah Milik Nyoman Sanglir;
- Menghukum Pihak Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah Obyek Sengketa, yang berupa sebidang tanah seluas 8450 M2 ( Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Meter Persegi ), yang terletak di Banjar Munduk Batu Kelod, Desa Unggahan , Kecamatan Seririt , Kabupaten Buleleng, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan stapak;
- Sebelah Timur : Jalan subak;
- Sebelah Selatan : Jalan subak;
- Sebelah Barat : Tanah Milik Nyoman Sanglir;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kapada Para Penggugat selama 5 (lima) tahun yang kalau dihitung setiap harinya sebesar Rp. 50.000,- yang besarnya adalah sebagai berikut: Rp. 50.000,- x 30 hari x 12 bulan x 5 tahun = Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh Juta Rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat I , Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III , untuk tunduk dan taat atas putusan ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ,yang sampai dengan saat ini berjumlah Rp. 7.531.000,00 (Tujuh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah).
Putusan PN SINGARAJA Nomor 79/Pdt.G/2019/PN Sgr |
|
Nomor | 79/Pdt.G/2019/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Sukanila |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anak Agung Ayu Merta Dewi, Hakim Anggota A.a. Sagung Yuni Wulantrisna |
Panitera | Panitera Pengganti: Ketut Catur Wijaya Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Kepada Para Penggugat dengan lasia dan tanpa syarat, bilamana perlu dengan bantuan aparat keamanan Negara; |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pdt.G/2019/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 79/Pdt.G/2019/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3254 K/Pdt/2020
Pertama : 79/Pdt.G/2019/PN Sgr
Statistik8030