Putusan PN SAMBAS Nomor 128/Pid.B/2012/PN.Sbs |
|
Nomor | 128/Pid.B/2012/PN.Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | JOJON Bin BAKAR SALAMpercobaan pencurian dengan kekerasan |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 13 Juli 2012 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Djohan Arifin |
Hakim Anggota | Mohamad Zakiuddin, Horasman Boris Ivan |
Panitera | Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa JOJON Bin BAKAR SALAM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan Sengaja Membantu Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan???;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 ( satu ) unit Sepeda motor Yamaha F1 ZR warna biru kombinasi putih dengan nomor polisi terpasang KB 5035 K.- 1 ( satu ) buah kunci bertuliskan HSM.- 1 ( satu ) unit Handphone merk Nokia type N1280 berikut kartu handphone dengan Nomor : 085252200903.- 1 ( satu ) buah STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan ) merk / type : Yamaha / V110ZHE, warna biru KB : 5035 K, an : KHUN FUK.Dikembalikan kepada saksi Waskito Als. Amok Bin Munaji;- 1 ( satu ) unit Handphone merk Samsung model 6T-53850 warna hitam kombinasi kuning berikut kartu handphone 085332430244.Dikembalikan kepada terdakwa Jojon Bin Bakar Salam; 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2012 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pid.B/2012/PN.Sbs.zip
- Download PDF
- 128/Pid.B/2012/PN.Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.B/2012/PN.Sbs
Pertama : 129/Pid.B/2012/PN.SBS
Pertama : 130/Pid.B/2012/PN.SBS
Pertama : 126/Pid.B/2012/PN.Sbs
Pertama : 128/Pid.B/2012/PN.Sbs
Statistik3012