- Menyatakan Terdakwa Tri Yudha Kusuma Alias Yuda tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Tri Yudha Kusuma Alias Yuda tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum memiliki Narkotika golongan I bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto;
- 1 (satu) buah jarum suntik;
- 1 (satu) buah kaca pirek;
- 1 (satu) buah scop terbuat dari pipet plastik;
Dimusnahkan;
8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 237/Pid.Sus/2019/PN Rap |
|
Nomor | 237/Pid.Sus/2019/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua T. Almadyan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Arie Ferdian, Mh hakim Anggota 2: John Malvino Seda Noa Wea.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahmuddin Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 730 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 237/Pid.Sus/2019/PN Rap
Statistik203