- Menyatakan Terdakwa ? I. Edi Pratama Saputra Alias Putra Bongor Bin Ramli. Terdakwa ? II. Sopyan Alias Pian Bin Sakib, Terdakwa ? III. Rol Rois Harahap Alias Rois Bin Hend Harahap, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat Tanpa Hak atau melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana masing-masing penjara selama 6 (enam) Tahun, serta denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) buah plastic berkelip merah yang didalamnya terdapat butiran putih bening diduga narkotika jenis shabu-shaabu
- 1 (Satu) buah plastic kecil yang didalamnya terdapat butiran bening diduga narkotika jenis shabu-shabu,
- 1 (Satu) buah kaca pirex yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis shabu-shabu,
- 1 (satu) bong yang sudah dirakit
- 1 (satu) buah mancis beserta jarum
- 1 (satu) unit Hp Samsung lipat warna hitam,
- uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah),
- 1 (satu) unit Mobil Cold diesel warna kuning dengan Nopol BM 9304 DF
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 122/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
|
Nomor | 122/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudi Ananta Wijaya |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Boy Jefry Paulus Sembiring, Hakim Anggota 1: Sondra Mukti Lambang Linuwih |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlinen Gresly S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara Dikembalikan melalui saksi Muhammad Rosib. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 122/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3636 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 122/Pid.Sus/2019/PN Rhl
Statistik2615