Putusan PN BANDUNG Nomor 197/Pdt.Sus PHI/2015/PN/BDG |
|
Nomor | 197/Pdt.Sus PHI/2015/PN/BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PhiPerdata Khusus |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Wasdi Purnama |
Hakim Anggota | Toto Buchori, Toni Suryana |
Panitera | Eli Norita |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena usia pensiun terhitung sejak tanggal 31 Desember 2014;3.Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan uang keterlambatan masuk jamsostek serta uang sisa cuti sebesar Rp. 407.163.446,04 (Empat ratus tujuh juta seratus enam puluh tiga juta empat ratus empat puluh enam rupiah koma empat) dengan perincian sebagai berikut:?Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Penggugat sebesar Rp. 361.843.153,- (Tiga ratus enam puluh satu juta delapan ratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh tiga rupiah);?Uang keterlambatan masuk jamsostek kepada Penggugat sebesar Rp. 33.712.095,- (Tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua belas ribu Sembilan puluh lima rupiah);?Uang sisa cuti kepada Penggugat sebesar Rp. 11.608.198,04,- (Sebelah juta enam ratus delapan ribu seratus Sembilan puluh delapan rupiah koma empat);4.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp. 421.000,- |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 141 PK/Pdt.Sus-PHI/2017
Kasasi : 247 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Pertama : 197/Pdt.Sus PHI/2015/PN Bdg
Statistik4216