Putusan PN MOJOKERTO Nomor 73/Pdt.G/2017/PN Mjk |
|
Nomor | 73/Pdt.G/2017/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ina Rachman |
Hakim Anggota | Hendra Hutabarat, Sh Ni Made Oktimandiani |
Panitera | Hj. Rumani |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :??? Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :??? Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI :??? Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;??? Menyatakan perbuatan Para Tergugat Rekonpensi yang telah menguasai dan menempati obyek sengketa sebagai perbuatan melawan hukum;??? Memerintahkan Para Tergugat Rekonpensi untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat Rekonpensi dalam keadaan kosong dan baik;??? Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);??? Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk meminta maaf kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat II melalui media cetak di terbitan lokal dan nasional selama 3 (hari) berturut-turut;??? Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari setiap kali Para Tergugat Rekonpensi/ Para Penggugat Konpensi lalai dalam melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;??? Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menghukum Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.061.960,00 (dua juta enam puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2256 K/Pdt/2019
Pertama : 73/Pdt.G/2017/PN.Mjk
Statistik10228