- Menyatakan terdakwa Ogbaje Ofoma Celestine Ad. Jorme Ogbaje, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ???Tanpa hak dan melawan hukum memproduksi, mengimpor,mengeksport, menyalurkan Narkotika golongan I";
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Ogbaje Ofoma Celestine Ad. Jorme Ogbaje, dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menghukum pula Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara untuk selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas warna hitam merek Omaya.
- 1 (satu) buah kotak bertuliskan "Infinity Corn Flour" warna kuning yang berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 500 (lima ratus) gram.
- 1 (satu) buah kotak bertuliskan "Infinity Corn Flour" warna kuning yang berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 509 (lima ratus sembilan) gram.
- 1 (satu) buah kotak bertuliskan "Infinity Corn Flour" warna kuning yang berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 508 (lima ratus delapan) gram.
- 1 (satu) buah kotak bertuliskan "Infinity Corn Flour" warna kuning yang berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 477 (empat ratus tujuh puluh tujuh) gram dengan berat brutto seluruhnya 1994 (seribu sembilan ratus sembilan puluh empat gram.
- 1 (satu) buah boarding pass pesawat Ethopian Airline dengan kode penerbangan ET 628 ADD-CGK atas nama OGBAJE OFOMA CELESTINE.
- 1 (satu) buah paspor Republik Nigeria dengan nomor paspor A08212405 atas nama OGBAJE OFOMA CELESTINE.
Putusan PN TANGERANG Nomor 1467/Pid.Sus/2019/PN Tng |
|
Nomor | 1467/Pid.Sus/2019/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elly Istianawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuferry F. Rangka, Br Hakim Anggota Sucipto |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada ke Terdakwa 7. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1467/Pid.Sus/2019/PN Tng
Statistik1218