- Menyatakan Terdakwa CANDRIKA PRATAMA NINDITYAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CANDRIKA PRATAMA NINDITYAWAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan penjara.
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari hukuman yang dijatuhkan;
- Menyatakan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah amplop warna putih berisi pil ekstasi warnahijau terang berbentuk segi tiga sejumlah 9 (Sembilan) butir.
- 1 (satu) buah LapTop merek Macbook Pro warna silver dikembalikan pada Terdakwa
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 362/Pid.Sus/2018/PN Smg |
|
Nomor | 362/Pid.Sus/2018/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Eddy Parulian Siregar |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Fatchurrochman, hakim Anggota 2: Sulistiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 222/Pid.Sus/2018/PT SMG
Kasasi : 3270 K/PID.SUS/2018
Pertama : 362/Pid.Sus/2018/PN.Smg
Statistik245