Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 527/Pid.B/2013/PN.Sgt |
|
Nomor | 527/Pid.B/2013/PN.Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 1 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Corry Oktarina |
Hakim Anggota | Corpioner, Elizabeth Prasasti A |
Panitera | Yusbet Hariri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa TAUFIK HIDAYAT Als DAYAT Bin ARMAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penggelapan Dalam Jabatan??? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - nota/faktur tertanggal 15 maret 2013 dengan nomor referensi 07766 dari toko milik saudara IWAN sebesar Rp. 24.571.289,- (dua puluh empat juta lima ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah);- nota/faktur tertanggal 15 maret 2013 dengan nomor referensi 07767 dari toko milik saudara IWAN sebesar Rp. 26.243.796,- (dua puluh enam juta dua ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah);- nota/faktur tertanggal 05 april 2013 dengan nomor referensi 08679 dari toko milik saudara AKHING sebesar Rp. 10.384.897,- (sepuluh juta tiga ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah);- nota/faktur tertanggal 05 april 2013 dengan nomor referensi 08695 dari toko milik saudara ADINDA sebesar Rp. 4.286.455,- (empat juta dua ratus delapan puluh enam ribu empat ratus lima puluh lima rupiah)- nota/faktur tertanggal 06 april 2013 dengan nomor referensi 08748 dari toko milik saudara MAYA sebesar Rp. 2.100.464,- (dua juta seratus ribu empat ratus enam puluh empat rupiah);- nota/faktur tertanggal 10 april 2013 dengan nomor referensi 08856 dari toko milik saudara MARJUKI sebesar Rp. 5.171.404,- (lima juta seratus tujuh puluh satu ribu empat ratus empat rupiah);- nota/faktur tertanggal 11 april 2013 dengan nomor referensi 08897 dari toko milik saudara AMING sebesar Rp. 2.489.765,- (dua juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah);- nota/faktur tertanggal 11 april 2013 dengan nomor referensi 08898 dari toko milik saudara TET PHIN sebesar Rp. 1.978.227,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah);- nota/faktur tertanggal 11 april 2013 dengan nomor referensi 08918 dari toko milik saudara M.IQBAL sebesar Rp. 2.008.191,- (dua juta delapan ribu seratus sembilan puluh satu rupiah);- nota/faktur tertanggal 11 april 2013 dengan nomor referensi 08902 dari toko milik saudara ACHEN sebesar Rp. 3.752.259,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh dua ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah);- nota/faktur tertanggal 11 april 2013 dengan nomor referensi 08922 dari toko milik saudara HEN MING sebesar Rp. 1.126.880,- (satu juta seratus dua puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh rupiah). (Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara) 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 527/Pid.B/2013/PN.Sgt
Statistik474