Putusan PN SELONG Nomor 84/PDT.G/2012/PN.SEL |
|
Nomor | 84/PDT.G/2012/PN.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rina Indrajanti |
Hakim Anggota | - Luh Sasmita Dewi, - Agus Ardianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;-----------------------------------------2. Menyatakan bahwa tanah sengketa dengan Persil No. 2, Pipil No. 1883, Klas II, luas 10 are yang terletak di Orong Welas, Desa Terara, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut:--------------------------------------- Sebelah........................................- Sebelah Utara : dulu pecahan Amaq Rum/sekarang dikuasai oleh Tergugat;------------------------------------------------------------ Sebelah Selatan : dulu tanah Amaq Alip sekarang anaknya Aminullah;------- Sebelah Timur : dulu tanah Amaq Alip sekarang anaknya Aminullah;------- Sebelah Barat : Sawah Amaq Alip;----------------------------------------------Adalah merupakan hak milik dari Penggugat yang merupakan warisan dari orang tua Penggugat yang bernama Amaq Wahab;------------------------------------------------------3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai tanah sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;------------------------------------------------------4. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan dalam pelaksanaannya bila perlu dibantu oleh Aparat Negara (Kepolisian);----------- 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;----------------------------------------6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.451.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);---- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/PDT.G/2012/PN.SEL.zip
- Download PDF
- 84/PDT.G/2012/PN.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 73/PDT/2013/PT.MTR
Pertama : 84/Pdt.G/2012/PN.Sel
Statistik6729