- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG SIDIMPUAN NOMOR 246/PID.SUS/2020/PN PSP TANGGAL 22 SEPTEMBER 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA PANDAPOTAN DAULAY TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI.
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN.
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN.
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUNGKUS/ AMP BERISIKAN GANJA YANG DIBUNGKUS KERTAS NASI WARNA COKELAT SEBERAT 0,70 GRAM;
- 1 (SATU) UNIT TIMBANGAN ELEKTRIK WARNA HITAM ;
- 1 (SATU) BUAH BONG YANG TERBUAT DARI BOTOL AQUA
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan Nomor 246/Pid.Sus/2020/PN Psp tanggal 22 September 2020 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menyatakan Terdakwa Pandapotan Daulay telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri?.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus/ Amp berisikan ganja yang dibungkus kertas nasi warna cokelat seberat 0,70 Gram;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam ;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol aqua
Putusan PT MEDAN Nomor 1566/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 1566/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ronius |
Hakim Anggota | Purwono Edi Santosa, Brkrosbin Lumban Gaol |
Panitera | Marthin Anggiat P. Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1566/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1566/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1597 K/Pid.Sus/2021
Banding : 1566/Pid.Sus/ 2020/PT MDN
Statistik3227