Putusan PN SERANG Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Srg |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bambang Pramudwiyanto |
Hakim Anggota | - Ni Putu Sri Indayani, Paris Edward Nadeak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Eli Sunarya alias Naryo Bin (Alm) Abdul Halim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Eli Sunarya alias Naryo Bin (Alm) Abdul Halim dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 ( dua ) bulan kurangan;3. Membayar kekurangan atas Uang Pengganti sebesar Rp.28.220.000,- (dua puluh delapan juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka terhadap harta benda baik barang bergerak maupun tidak bergerak milik terdakwa akan dilakukan penyitaan dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan apabila terdakwa tetap tidak dapat membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan penjara;4. Menyatakan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menyatakan barang bukti berupa :1. 1 (Satu) berkas permohonan bantuan dana atas nama PANITIA BAKTI SOSIAL PONPES NURUL FALLAH, Tgl 16 Februari 2013;2. 1 (Satu) berkas permohonan pencairan dana atas nama PANITIA BAKTI SOSIAL PONPES NURUL FALLAH, Tgl 16 Februari 2014;3. 2 (Dua) lembar berita acara hasil verifikasi permohonan pencairan dana hibah / bantuan social APBD Prov. Banten Tahun 2014 atas nama PANITIA BAKTI SOSIAL PONPES NURUL FALLAH, tanggal 24 Juni 2014;4. 1 (Satu) berkas permohonan bantuan dana atas nama HIMPUNAN SOLIDARITAS PEMUDA DESA DATARCAE,Tgl 16-02-2013;5. 1 (Satu) berkas permohanan pencairan dana atas HIMPUNAN SOLIDARITAS PEMUDA DESA DATARCAE, tgl 16 Februari 2014;6. 2 (Dua) lembar berita acara hasil verifikasi permohonan pencairan dana hibah / bantuan social APBD Prov. Banten Tahun 2014 atas nama HIMPUNAN SOLIDARITAS PEMUDA DESA DATARCAE, tgl 21 Mei 2014;7. 3 (Tiga) lembar disposisi Kepala Biro Kesra Prov. Banten untuk permohonan atas nama Himpunan Solidaritas Pemuda Desa Datarcae tanggal 17 Maret 2014;8. 1 (Satu) berkas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) atas nama PANITIA BAKTI SOSIAL PONPES NURUL FALLAH, tgl 01-12-2014;9. 1 (Satu) berkas Lap.Pertanggung Jawaban(LPJ) an. HIMPUNAN SOLIDARITAS PEMUDA DESA DATARCAE, tgl 11-12-2014;10. 3 (Tiga) lembar berita acara hasil pemeriksaan lapangan permohonan pencairan dana hibah / bantuan social APBD Prov. Banten atas nama PANITIA BAKTI SOSIAL PONPES NURUL FALLAH, tanggal 12 Maret 2014;11. 3 (Tiga) lembar berita acara hasil pemeriksaan lapangan permohonan pencairan dana hibah / bantuan social APBD Prov. Banten atas nama HIMPUNAN SOLIDARITAS PEMUDA DESA DATARCAE, tglal 19-03- 2014;12. 4 (Empat) lembar surat keputusan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Prov. Banten Nomor : 978.3 / 12 ? Kesra / I / 2014, tanggal 02 Januari 2014 tentang penetapan tim evaluasi / verifikasi / verifikasi hibah / bantuan social anggaran pendapatan dan belanja daerah Prov. Banten pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Prov. Banten tahun 2014;13. 4 (Empat) lembar surat keputusan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Prov. Banten Nomor : 978.3 / 95.1 ? Kesra / VII / 2014, tanggal 01 Juli 2014 tentang perubahan atas keputusan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Prov. Banten Nomor : 978.3 / 12 ? Kesra / I / 2014, tanggal 02 Januari 2014 tentang penetapan tim evaluasi / verifikasi / verifikasi hibah / bantuan social anggaran pendapatan dan belanja daerah Prov. Banten pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Prov. Banten tahun 2014;14. 7 (Tujuh) lembar surat keputusan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten selaku kuasa pengguna anggaran Nomor : 987.3 / 10-Kesra / I / 2014 tentang penetapan tenaga survey pengelolaan hibah / bantuan sosial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten pada biro kesejahteraan rakyat sekretariat daerah Provinsi Banten;15. 1 (Satu) buah buku tabungan BRI (Bank Rakyat indonesia) dengan nomor rekening : 4833-01-000376-50-7 a.n. HIMPUNAN SOLIDARITAS PEMUDA KAMPUNG BABAKAN DESA DATARCAE KEC. BOJONGMANIK KAB. LEBAK;16. 1 (Satu) rangkap berkas penelitian kelengkapan dokumen belanja bantuan social Prov. Banten tahun 2014 perihal usulan pencairan dana social untuk PANITIA BAKTI SOSIAL PONPES NURUL FALLAH Kp. Babakan Desa Datarcae Kec. Cirinten Kab. Lebak berikut 1 (Satu) lembar kartu disposisi Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Nomor Indeks : 304 tanggal 15 Oktober 2014 dan 1 (Satu) lembar kartu disposisi bidang binda keuangan daerah Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Nomor Indeks : 318 tanggal 17 Oktober 2014;17. 1 (Satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00260 / PPKDII / SPM-LS / 00.00 / 2014, tanggal 22 Oktober 2014 untuk keperluan : Pengajuan langsung (LS) belanja bantuan social kepada PANITIA BAKTI SOSIAL PONPES NURUL FALLAH Kp. Babakan Desa Datarcae Kec. Cirinten Kab. Lebak TA 2014;18. 3 (Tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 00260 / PPKDII / SPP-LS / 00.00 / 2014 untuk keperluan : Pengajuan langsung (LS) belanja bantuan social kepada PANITIA BAKTI SOSIAL PONPES NURUL FALLAH Kp. Babakan Desa Datarcae Kec. Cirinten Kab. Lebak Tahun Anggaran 2014;19. 1 (Satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 00260 / PPKDII / SPM-LS / 00.00 / 2014, tanggal 22 Oktober 2014 untuk keperluan : Pengajuan langsung (LS) belanja bantuan social kepada PANITIA BAKTI SOSIAL PONPES NURUL FALLAH Kp. Babakan Desa Datarcae Kec. Cirinten Kab.Lebak TA.2014;20. 1(Satu) rangkap berkas penelitian kelengkapan dokumen belanja bantuan social Prov. Banten Tahun 2014 perihal usulan pencairan bantuan dana social untuk HIMPUNAN SOLIDARITAS PEMUDA DESA DATARCAE KAB. LEBAK, berikut 1 (Satu) lembar kartu disposisi Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Nomor Indeks : 295 tanggal 15 Oktober 2014 dan 1 (Satu) lembar kartu disposisi bidang binda keuangan daerah Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Nomor Indeks : 309 tanggal 17 Oktober 2014;21. 1 (Satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00251 / PPKDII / SPM-LS / 00.00 / 2014, tanggal 22 Oktober 2014 untuk keperluan : Pengajuan langsung (LS) belanja bantuan social kepada HIMPUNAN SOLIDARITAS PEMUDA DESA DATARCAE KAB. LEBAK Tahun Anggaran 2014;22. 3 (Tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 00251 / PPKDII / SPP-LS / 00.00 / 2014 untuk keperluan : Pengajuan langsung (LS) belanja bantuan social kepada PANITIA BAKTI SOSIAL PONPES NURUL FALLAH Kp. Babakan Desa Datarcae Kec. Cirinten Kab. Lebak Tahun Anggaran 2014;23. 1 (Satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 00251 / PPKDII / SPM-LS / 00.00 / 2014, tanggal 22 Oktober 2014 untuk keperluan Pengajuan langsung (LS) belanja bantuan social kepada PANITIA BAKTI SOSIAL PONPES NURUL FALLAH Kp. Babakan Desa Datarcae Kec. Cirinten Kab. Lebak Tahun Anggaran 2014;24. 1 (Satu) buah buku tabungan BRI (Bank Rakyat Indonesia) Britama dengan Nomor Rekening : 4833-01-000526-59-0 atas nama PANITIA BAKTI SOSIAL PONPES NURUL FALLAH;Dokumen-dokumen point 1 sampai dengan point 24 Tetap terlampir dalam berkas perkara.25. Uang tunai sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) pecahan Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) sebanyak 100 (Seratus) lembar;26. Uang tunai sebesar Rp.4.750.000,- (Empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pecahan uang sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) sebanyak 47 (Empat puluh tujuh) lembar dan pecahan uang sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (Satu) lembar;27. Uang tunai sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) pecahan uang sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) sebanyak 95 (Sembilan puluh lima) lembar dan pecahan uang sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (Sepuluh) lembar;Point 25 sampai dengan point 27 berupa uang tunai dengan total nilai sebesar Rp. 24.750.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Dirampas untuk Negara guna diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran Uang Pengganti;28. Uang tunai sebesar Rp. 67.250.000.- (enam puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dititipkan dari terdakwa Eli Sunarya Alias Naryo Bin (Alm) Abdul Halim kepada Jaksa Penuntut Umum yang selanjutnya oleh Jaksa Penuntut Umum dititipkan dalam Rekening RPL 161 Kejari Rangkasbitung Norek 0080-01-001464-30-4 BRI Cabang Rangkasbitung tanggal 16 Maret 2016 dan Berita Acara Penitipan ke pihak BRI Cabang Rangkasbitung tanggal 16 Maret 2016 dirampas untuk negara guna diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran Uang Pengganti;6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/PID.SUS-TPK/2016/PT BTN
Lainnya : 4/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Srg
Statistik
Statistik
58
14