- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Penggugat telah melunasi segala kewajibannya dan Penggugat mempunyai hak atas tanah dan bangunan ruko yang tercatat dalam sertifikat nomor 4432 Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten;
- Menyatakan jual beli antara Penggugat dan Tergugat atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Diponegoro By Pass Klaten, Karanganom, Klaten yang termuat dalam Sertifikat Hak Milik Nomer 4432 adalah sah;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.530.000,00 (satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN KLATEN Nomor 9/Pdt.G/2018/PN Kln |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2018/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novi Wijayanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ira Wati, Hakim Anggota Wahyu Setioadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dani Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/Pdt/2019/PT SMG
Peninjauan Kembali : 91 PK/PDT/2021
Pertama : 9/PDT.G/2018/ PN.KLN.
Statistik15325