Putusan PN AMBON Nomor 60/ PDT.G/2015/PN AMB |
|
Nomor | 60/ PDT.G/2015/PN AMB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 30 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Y.christina Tetelepta |
Hakim Anggota | Jimmy Wally, Philip Pangalila |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :TENTANG POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ; 2. Menyatakan objek sengketa adalah bahagian dari Dusun Dati Ihunusa yang tak dapat dipisahkan untuk dilakukan pengosongan dalam Gugatan ini sesuai Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor : 574 PK/Pdt/2009, tanggal 19 Mei 2010 ;3. Menyatakan keberadaan Para Tergugat dalam objek sengketa sejak Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor : 574 PK/Pdt/2009, tanggal 19 Mei 2010 sampai dengan Gugatan Pengosongan ini diajukan adalah perbuatan membangkang / bandel dan sebagai perbuatan melawan hukum ;4. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat dan sekalian orang yang mendapatkan hak dari pada Para Tergugat untuk keluar tinggalkan objek sengketa dengan cara membongkar dilakukan sendiri tanpa syarat apapun dan kalau tidak bisa maka pengosongan pembongkaran dilakukan secara paksa dibantu oleh aparat TNI / POLRI ;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 859.000,- (delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) ; DALAM REKONPENSI :1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar NIHIL ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/_PDT.G/2015/PN_AMB.zip
- Download PDF
- 60/_PDT.G/2015/PN_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3428 K/Pdt/2016
Banding : 10/PDT/2016/PTAmb
Pertama : 60/Pdt.G/2015/PN.Amb
Statistik13765