Putusan PN Oelamasi Nomor - 72/PID.B/2013/PN.OLM |
|
Nomor | - 72/PID.B/2013/PN.OLM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | - 72/PID.B/2013/PN.OLM- MARKUS AMTIRAN |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 24 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Dju Johnson Mira Mangngi |
Hakim Anggota | - Abang M Bunga, (hakim Anggota Ii), (hakim Anggota I) - Ni Nyoman M. Melianawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa MARKUS AMTIRAN yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum baik dalam Dakwaan Kesatu maupun dakwaan alternatif kedua; ------------------------------ 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh Dakwaan tersebut; --------------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan; ---------------4. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dam harkat serta martabatnya; ----------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------- 1 (satu) unit kendaraan roda empat (dump truk) warna merah Nomor Polisi DH 8641 DI Nomor Rangka MHFC1JU449025106 dan nomor mesin WO4DTNJ03234 atas nama pemilik Dodi Supriadi; -------------------------------------Dikembalikan kepada yang berhak YUNUS KATTO; ----------------- 1 (satu) buah fotocopy sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) berlegelisir Nomor Hak: 02 tanggal 4 April 1995; ----------------- 28 (dua puluh delapan) batang kayu jati gelondongan (setengah jadi); ------------------------------------------------------------? 7 (tujuh) batang kayu jati gelondongan dengan ukuran panjang 3 meter; -------------------------------------------------? 13 (tiga belas) batang kayu jati gelondongan dengan ukuran panjang 2 meter; ---------------------------------------? 5 (lima) batang kayu jati gelondongan dengan ukuran panjang 1 meter; -------------------------------------------------? 2 (dua) batang kayu jati berbentuk bulat dengan ukuran panjang 1 meter; -------------------------------------------------? 1 (satu) batang kayu jati berbentuk bulat dengan ukuran panjang 37 centimeter; ------------------------------- Dikembalikan kepada PT. Dwimukti Graha Elektrindo; ----------6. Membebankan kepada Negara untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 1.000,00 (seribu Rupiah); ----------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -_72/PID.B/2013/PN.OLM.zip
- Download PDF
- -_72/PID.B/2013/PN.OLM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 187 K/Pid/2014
Pertama : 72/Pid.B/2013/ PN.Olm
Statistik95117