Putusan PN SAMARINDA Nomor 566//Pid.Sus/2017/PN.Smr |
|
Nomor | 566//Pid.Sus/2017/PN.Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R.yoes Hartyarso |
Hakim Anggota | Joni Kondolele, Edy Toto Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Manyatakan Terdakwa IRWAN CHATERUDDIN Bin ANDI CHATERUDDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan permufakatan jahat?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 20 (dua puluh) bungkus/poket sabu-sabu berat 996,98 (sembilan ratus sembilan puluh enam koma sembilan puluh delapan) gram brutto/ 976,98 (sembilan ratus tujuh puluh enam sembilan puluh delapan) gram netto;- 2 (dua) kaleng biscuit khong guan warna merah;- 1 (satu) kaleng Assorted biscuit warna kuning;- 1 (satu) unit HP merk Samsung lipat warna hitam;- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru;- 1 (satu) buah plastic kresek warna merah;- 1 (satu) unit R2 Honda Beat KT 6553 NH warna hitam;- 1 (satu) unit R2 Honda Scoopy KT 4256 OZ warna hitam coklat;Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa MUHAMMAD SAMSI BAHRUN Alias ONYEN Bin HUSAINI6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 124/PID/2017/PT. SMR
Pertama : 566/Pid.Sus/2017/PN.Smr
Statistik656