- Menyatakan bahwa Terdakwa : KIRIL DANCHEV YANAKIEF dan Terdakwa VASIL RADOSLAVOV GUNEV telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? tanpa hak dengan sengaja yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan mengakses Komputer dan / atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun, dan tanpa hak menyimpan senjata penusuk??? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 ( delapan ) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 2.000.000.- (dua juta rupiah);
- Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Para Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 ( dua ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) set wifi router warna hitam berikut kabel.
- 1 (satu) buah flashdisk merk SanDisk warna merah hitam kapasitas 16 GB yang berisi data hasil rekaman CCTV mesin ATM Bank BNI dengan kode S1IRNNA025 area Restaurant Shinning Jewel, Jalan Danau Tamblingan Sanur, Denpasar.
- 1 (satu) buah tas hitam merk Nike berisi 1 (satu) buah kanopi (cover PIN) yang telah dimodifikasi atau diisi kamera tersembunyi.
- 1 (satu) buah HP merk Huawei warna putih dg nomor IMEI 863126036054641 dan 863126036054574 berserta 1 buah SIM card Telkomsel dg nomor 6281353810546.
- 1 (satu) buah laptop merk Lenovo warna hitam beserta charger.
- 1 (satu) buah golok.
- 1 (satu) buah tas pinggang berbahan jeans.
- 1 (satu) buah HP merk Nokia type TA-1050 warna hitam dengan nomor IMEI 35855008039395427 beserta 1 buah SIM card Telkomsel dengan nomor 081353810432.
- 1 (satu) buah parang buatan China.
- 1 (satu) buah linggis kecil warna oranye.
- 1 (satu) buah tang.
- 1 (satu) buah obeng.
- 1 (satu) buah gunting kecil.
- 1 (satu) buah bekas double tape.
- 1 (satu) buah jaket parasut warna cokelat.
- 1 (satu) buah jaket kain merk Nike warna hitam abu-abu.
- 1 (satu) buah topi warna hitam.
- 1 (satu) buah tas warna biru yg berisi :
- 1 (satu) buah HP merk Samsung type JT-I9305 warna hitam dengan nomor IMEI 35472005667588201,
- 1 (satu) buah HP merk Nokia type TA-1017 warna hitam dengan nomor IMEI 355831091270081 dan 355831091370089 beserta 1 buah SIM card Telkomsel dengan nomor 082145070114,
- 1 (satu) buah HP merk Nokia type TA-1017 warna hitam dengan nomor IMEI 355831091270164 dan 355831091370162 beserta 1 buah SIM card Telkomsel dengan nomor 082145070120,
- 1 (satu) lembar amplas ukuran 240,
- 1 (satu) buah kabel HDMI,
- 1 (satu) buah charger merk Philips,
- 1 (satu) buah kabel lan warna kuning,
- 2 (dua) bungkus tisu,
- 1 (satu) lembar kwiitansi tanggal 18 Desember 2018 untuk pembayaran rumah di jalan Pengayasan III No 44 Sanur Denpasar mulai tanggal 18 Desember 2018 s/d 18 Januari 2019 sebesar Rp. 12.000.000 dari Ketut Yudana.
- 1 (satu) keping CD-R Plus GT-Pro kapasitas 700 MB yang berisi data elektrik jurnal dari tanggal 01 s/d 22 Desember 2018 pada mesin ATM Bank BNI dengan kode S1IRNNA025 area Restaurant Shinning Jewel, Jalan Danau Tamblingan Sanur, Denpasar ;
- 1 (satu) buah pasport an. KIRIL DENCHEV YANAKIEV dengan nomor 385049018.
- 1 (satu) buah kartu identitas Republik Of Bulgaria atas nama KIRIL DENCHEV YANAKIEV.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi :
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 50.000, - (lima puluh ribu rupiah).
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah).
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000, - (lima ribu rupiah).
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 2.000, - (dua ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar uang pecahan 1 ringgit Malaysia.
- 1 (satu) buah kartu rental yang berisi data magnetic stripe.
- 1 (satu) buah paspor atas nama Vasil Radoslavov Gunev dengan nomor 385635238.
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat yg berisi :
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000, -(sepuluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000, - (lima ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
- 1 (satu) buah kartu ATM bank International Asset Bank dengan nomor 67606504007399007 atas nama Vasil Gunev.
- 1 (satu) buah kartu rental yg berisi data magnetic stripe.
- 1 (satu) buah kartu BDD dengan nomor 4565521462141410..
- mata uang Bulgaria (lev) berupa 3 lembar pecahan 10 lev, 2 lembar pecahan 5 lev, 2 keping pecahan 1 lev, 1 keping pecahan 50 leva, 3 keping pecahan 20 leva, 1 keping pecahan 10 leva,
- 1 (satu) buah mobil Toyota Agya warna abu-abu dengan nopol H 8877 EY beserta STNK An. MARIANTI dangan alamat Kradenan Lama RT 07/05 GNPT Semarang.
- 1 (satu) buah Kanopi (cover Pin) mesin ATM biasa (tanpa modifikasi).
- Dikembalikan kepada Bank BNI melalui saksi I Wayan Ariyasa
- 1 (satu) buah laptop merk Toshiba Satellite C50-A-14G serial nomor 9D127674S warna hitam beserta charger.
- 1 (satu) buah HP merk Huawei type Y52018 model DRA-L21 warna hitam dengan nomor IMEI 860169041868864 dan 860168043780364 beserta 1 buah SIM card Telkomsel dengan nomor 081353810542.
- 1 (satu) buah paspor atas nama VASIL KOSTADINOV NIKOLOV dengan nomor 384148431.
- 1 (satu) buah passport kebangsaan Bulgaria No 383563066 an. VLADIMIR VLADIMIROV CHOLAKOV.
- 1 (satu) buah kartu membership card Police Association Counter Organized Crime no. 0070 an. Vladimir Vladimirov Cholakov.
- 1 (satu) buah kartu tanda pengenal Republic of Bulgaria No. 645285508 an. VLADIMIR VLADIMIROV CHOLAKOV,
- 2 (dua) buah kartu ijin mengemudi Republik of Bulgaria N0. 282539411 an. VLADIMIR VLADIMIROV CHOLAKOV,
- uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar.
- 14 (empat belas) lembar uang Euro pecahan 50 EURO,
- 7 (tujuh) lembar uang Euro pecahan 20 EURO,
- 3 (tiga) lembar uang Euro pecahan 10 EURO,
- 15 (lima belas) lembar uang Euro pecahan 5 EURO,
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) buah kartu member belanja Smart Stripe Marketing Josephine NG,
- 1 buah kartu perdana Digi Prepaid warna kuning.
- 1 (satu buah dompet warna hitam yang berisi :
- 1 (satu) buah kartu e-postbank.bg no. 104362354,
- 3 buah kartu nama (Postbank, Akulata Fishing Store, Advokat),
- 1 (satu) buah kartu debit card CIMB Niaga no. 5576 9200 3708 7006 warna merah,
- 1 (satu) buah kartu debit card Postbank no. 4170 9903 0146 6551 warna hijau,
- 1 buah kartu BDD warna hitam dengan no. 4565 5214 6214 1410
- 1 (satu) buah Laptop merek Dell warna Hitam no seri 25126330645.
- 1 (satu) buah HP Iphone 6 warna silver dengan nomor IMEI 359258060723385 beserta 1 (satu) SIM card Telkomsel dalam keadaan mati.
- 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy S9 warna hitam dengan nomor IMEI1 356053090339556 dan IMEI2 356054090339554 beserta 1 (satu) SIM Card Telkomsel dengan nomor +6281259130835.
- 1 (satu) buah HP merk Vivo warna hitam IMEI 869728038625477 dan IMEI2 869728038625469 dengan kartu Telkomsel +6281239885099 dan +6285253090615.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam :
- 1 (satu) buah GPS warna putih dengan nomor ID 9106151536.
- 2 (dua) buah MicroSD SanDisk adapter dengan MocroSD di dalamnya berukuran 8 Gigabyte dan 32 Gigabyte warna hitam.
- 1 (satu) microSD Adapter dengan MicroSD berukuran 8 Gigabyte didalamnya.
- .1 (satu) buah dompet warna hijau
- 1 (satu) buah Mouse Bloetooth warna hitam silver dengan serial number 1526LZ0H3R68.
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Putusan PN DENPASAR Nomor 257/Pid.Sus/2019/PN Dps |
|
Nomor | 257/Pid.Sus/2019/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Esthar Oktavi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novita Riama, Br Hakim Anggota Angeliky Handajani Day |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Sukarma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada terdakwa KIRIL DENCHEV YANAKIEV; Dikembalikan kepada terdakwa Vasil Radoslavov Gunev. Dikembalikan kepada pemilik yaitu I WAYAN SUKERENA. Dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama VASIL KOSTADINOV NIKOLOV; Dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama VLADIMIR VLADIMIROV CHOLAKOV, |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 257/Pid.Sus/2019/PN Dps
Statistik3120