- DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Tidak Dapat diterima untuk seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Tergugat I Nurtini dan Tergugat II Afrizal Telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat I Nurtini dan Tergugat II Afrizal dengan bunga Moratoir sesuai bunga perbankan sebesar 1 (Satu) persen per bulan) sejak 27 Februari 2016 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkcraachtvangewijsd) yaitu 1 % x Rp.80.0000.000,- = Rp.800.000,- x 34 bulan = Rp.27.200.000,- (Dua puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) ditambah hutang pokok sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) total bunga ditambah hutang pokok adalah Rp.27.200.000,- (Dua puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) + Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) = Rp.107.200.000,- ( Seratus Tujuh juta dua ratus ribu rupiah) Kepada Penggugat, jika tidak sanggup maka;
- Menyatakan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan kewajibannya melunasi utangnya kepada para Penggugat sebesar Rp.107.200.000,- ( Seratus Tujuh juta dua ratus ribu rupiah) selambat-lambatnya 1 (Satu) Bulan setelah Putusan ini dinyatakan telah berkekuatan Hukum tetap dan apabila Tergugat I dan Tergugat II ingkar dalam melaksanakan kewajibannya tersebut maka Para Penggugat dapat menjual Tanah yang diatasnya berdiri rumah dengan SHM No. 388/1987 atas nama Tergugat I Nurtini, Seluas 325 M2 yang terletak di Kecamataan Batang Anai, Kelurahaan Sungai Pinang Kabupaten Padang Pariaman dengan ketentuan Nilai jualnya yang secara patut dan wajar dan uang dari hasil penjualannya Para penggugat hanya dapat mengambil sebesar Utang Tergugat I dan tergugat II kepada Para Penggugat sebesar Rp.107.200.000,- ( Seratus Tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dan Sisanya Para Penggugat wajib mengembalikannya kepada Tergugat I dan tergugat II.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dari akibat perkara ini yang diperhitungkan adalah berjumlah Rp. 2.751.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat tersebut untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN PARIAMAN Nomor 61/Pdt.G/2018/PN Pmn |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2018/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwan Munir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tuty Suryani, Br Hakim Anggota Ferry Hardiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Dasmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pdt.G/2018/PN Pmn
Statistik10027