- Menyatakan Terdakwa M.Thajudhin Als Juju Bin Rizal Effendi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak melaporkan adanya tindak pidana menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Tas ransel merk Eigner warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik teh besar berwarna hijau yang berisikan diduga Narkotika jenis shabu-shabu, 6 (enam) bungkus plastic bening berisikan diduga Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 1.584,48 gram serta dikurangi berat pembungkusnya 70,36 gram dan berat bersihnya 1.514,12 gram;
- 1 (satu) kotak lampu LED merk Smart ECO warna biru yang berisikan : 1 (satu) bungkus plastic ukuran besar berisi narkotika jenis inek dan 28 (dua puluh delapan) bungkus plastic berukuran sedang berisi narkotika jenis inek dengan berat kotor 682,02 gram serta dikurangi berat pembungkusnya 52,02 gram dan berat bersihnya 630 gram kurang lebih 3.000 butir inek;
- 1 (satu) unit Handphone VIVO E71 warna hitam dengan nomor SIM 0822-6811-6743;
- 1 (satu) unit Handphone Xiaomi Redmi 5 A warna silver dengan nomor sim 08127026-6656;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN PEKANBARU Nomor 287/Pid.Sus/2019/PN Pbr |
|
Nomor | 287/Pid.Sus/2019/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martin Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riska Widiana, Br Hakim Anggota Juli Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Elinda, Smhk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dipergunakan dalam perkara atas nama Zekri Ananta. |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 287/Pid.Sus/2019/PN Pbr
Statistik240