Putusan PN PALU Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pal |
|
Nomor | 34/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muh Nur Ibrahim |
Hakim Anggota | Darmansyah, Adil Kasim |
Panitera | I Wayan Sugiarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa SUTRISNO Alias TRIS Bin MISDI, tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa SUTRISNO Alias TRIS Bin MISDI, tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUTRISNO alias TRIS Bin MISDI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 4 (Empat) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 157.500.000, dengan ketentuan jika terpidana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;8. Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (Satu) Buah Dokumen Berita Acara Penyerahan Belanja Bagi Hasil Pajak Kepada Pemerintah Desa Nomor 013/163/PPKD/ V2013;2. 1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Untuk Keperluan Belanja Bantuan Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa Pakava Kec. Rio Pakava Kab. Donggala T.A 2013 ;3. 1 (Satu) Buah Dokumen Pertanggung jawaban Dana Bantuan Bagi Hasil Pajak Tahun 2014 Tanggal 1 Juli 2014;4. Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Untuk Keperluan Belanja Bantuan Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa Pakava Kec. Rio Pakava Kab. Donggala (ABT) T.A 2013;5. 1 (Satu) Bundel Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Untuk Keperluan Belanja Bantuan Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa Pakava Kec. Rio Pakava Kab. Donggala (ABT) T.A 2013;6. 1 (satu) buah Surat Pernyataan bertuliskan tangan tanggal 08 April 2014 yang ditandatangani dengan dan diberi cap Sekertaris Desa Pakava oleh SUTRISNO;7. 1 (satu) buah Surat Pernyataan bertuliskan tangan tanggal 25 April 2014 yang ditandatangani dengan materai oleh SUTRISNO;8. 1 (satu) buah Surat Pernyataan bertuliskan tangan tanggal 28 April 2014 yang ditandatangani dengan materai oleh SUTRISNO;9. 1 (Satu) Buah Dokumen Asli Belanja Bantuan Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa Pakava Kec. Rio Pakava;10. 1 (Satu) Buah Dokumen Foto copy Belanja Bantuan Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa Pakava Kec. Rio Pakava;11. 1 (Satu) Buah Dokumen Foto copy Belanja Bantuan Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa Pakava Kec. Rio Pakava;12. 1 (Satu) Buah Dokumen Foto copy Belanja Bantuan Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa Pakava Kec. Rio Pakava13. 1 (Satu) Buah Buku Agenda Surat Masuk Bulan Januari s/d Bulan Februari 2014;14. 1 (Satu) Buah SPD2D Nomor 554/KBUD-LS/PPKD/III/2013 Tanggal 11 Maret 201315. 1 (Satu) Buah SPD2D Nomor 2073/KBUD-LS/PPKD/III/2013 Tanggal 27 Mei 201316. 1 (Satu) Buah SPD2D Nomor 360/KBUD-LS/PPKD/III/2014 Tanggal 03 Maret 2014;17. 1 (Satu) Buah SPD2D Nomor 5828/KBUD-LS/PPKD/X/2013 Tanggal 08 Oktober 2013;18. 1 (satu) budel Surat Laporan Pemalsuan Dokumen No.013/429/DPPKAD/IX/2014, tanggal 02 September 2014;19. 1 (Satu) Buah peraturan Bupati Donggala Nomor 19 Tahun 2010, tentang Pedoman Pemberian Hibah Sosial Bantuan Keuangan dan Belanja tak terduga pemerintah Kab.Donggala;20. 1 (Satu) Buah peraturan Bupati Donggala No.30 Tahun 2011, tentang Tata cara penghitungan pajak mineral bukan logan dan batuan;21. 1 (Satu) Buah Peraturan Daerah Kab.Donggala Nomor.4 Tahun 2008 Tentang Desa;22. 1 (Satu) Buah Peraturan pemerintah No.72 Tahun 2005 tentang Desa;23. 1 (Satu) Buah Peraturan Daerah Kab.Donggala Nomor.1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah;24. Foto Copy Buku penerimaan Galian C 2012 s/d 2014;25. Laporan relisasi penerimaan TA. 2012 s/d 2014, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain;9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 50/Pid.Sus-TPK/2015/PT PAL
Pertama : 34/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pal
Statistik738