Putusan PN BANDA ACEH Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna |
|
Nomor | 60/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 60/Pid.Sus-TPK/2014/PN BnaPidanaKorupsi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abdul Aziz |
Hakim Anggota | Hamidi Djamil, Syaiful Hasari |
Panitera | Murdany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Rizki, SE. Bin Jafar Syehdu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Rizki, SE. Bin Jafar Syehdu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Korupsi? sebagaimana dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 553.193.910,- (lima ratus lima puluh tiga juta seratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 6. Menetapkan lamanya masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;8. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Copi Cek yang telah dilegalisir dengan nomor Nomor : AS259317 untuk penarikan dana UP sebesar Rp. 3.200.000.000,- (tiga milyar dua ratus juta rupiah) tanggal 20/05/20112. dst...Dikembalikan kepada pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen;50. Uang sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);Dirampas untuk dinegara; 9. Membebankan kepada Terdakwa Rizki, SE. Bin Jafar Syehdu membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna
Statistik4413